Otorisasi Sisa Honorer K1 Tidak Diakui

Kamis, 05 September 2013 – 07:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Nasib para tenaga honorer kategori satu (K1) dari 32 kabupaten/kota, termasuk Pemko Medan dan Gorontalo, yang surat keterangan otorisasi tidak dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) saat honorer itu mulai bekerja,  berakhir menyedihkan.

Mereka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk ikut diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

BACA JUGA: Butuh 10 Tahun Mengganti Pilkada

Alasannya,  menurut Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, surat otorisasi yang dilampirkan untuk memenuhi persyaratan, dianggap tidak sah oleh tim Audit Tujuan Tertentu (ATT) bentukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut BPKP, surat otorisasi harus dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini kepala daerah yang menjabat saat honorer K1 itu diangkat sebagai tenaga honorer. Jadi, bukan oleh bupati/walikota saat ini.

BACA JUGA: Protes Pembatasan Alat Peraga Kampanye

Surat otorisasi itu berupa pelimpangan kewenangan dari kepala daerah  yang saat itu menjabat, kepada Kepala SKPD tempat dimana para tenaga honorer K1 itu bertugas.

"Soalnya mereka hanya melampirkan otorisasi dari bupati/walikota yang sekarang. Harusnya surat otorisasi dari bupati/walikota yang dulu," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN di Jakarta, kemarin.

BACA JUGA: Hakim Izinkan Fathanah Rawat Jalan

Seperti diberitakan, tim ATT sudah pernah menyampaikan hasil kerjanya ke 32 pemda yang bermasalah honorer K1-nya. Antara lain bagi yang belum ada otorisasinya agar dilengkapi. Lantas 32 pemda protes, sembari tetap melengkapi persyaratan yang diminta, yakni surat otorisasi.

Pusat, lewat BPKP, lantas melakukan ATT ulang. Hasilnya ya seperti yang disebutkan tadi, otorisasinya meyoritas tidak memenuhi persyaratan.

Menariknya, hasil ATT ulang yang menurut Tumpak sudah diserahkan ke pemda, ini pun diprotes lagi. "Hasil ATT sudah ada dan sudah diinformasikan pada tiap-tiap daerah. Justru sekarang ini mereka kembali melakukan sanggahan atas ATT tersebut," terang Tumpak.

Dia memastikan bahwa selama tidak ada dokumen otorisasi dari PPK yang saat itu menjabat, maka tidak memenuhi syarat diangkat menjadi CPNS.

Bahkan dia mengatakan, surat otorisasi tidak bisa disusulkan, dibuat belakangan meski diteken PPK yang ketika itu menjabat. Artinya, surat otorisasi harus benar-benar dibuat oleh PPK ketika saat masih menjabat.

Tumpak berkilah, pengertian surat otorisasi yang seperti itulah yang diminta tim ATT.  "Karena tim ATT menilai para honorer diangkat pejabat yang tidak diberi kewenangan oleh bupati/walikota. Jadi kita mempertanyakan  apakah dulu ada surat pelimpahan kewenangan pada pejabat tersebut untuk mengangkat honorer," terangnya.

Dengan demikian, lanjut Tumpak, hasil ATT yang bertama dulu, yang sempat diprotes, yang akan diberlakukan.  "Jadi kembali ke hasil ATT yang sudah kita serahkan dulu," pungkasnya. (sam/esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Jadi Saksi Sidang PK Susno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler