jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Adardam Achyar mengatakan KUHP baru yang diklaim sebagai produk anak bangsa mengancam imunitas advokat.
“KUHP telah memuat masalah dan ancaman baru bagi imunitas advokat,” kata Adardam dalam seminar nasional DPN Peradi di Peradi Tower, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat, (13/9).
BACA JUGA: Begini Cara DPC Peradi Jakbar Memeriahkan HUT Kemerdekaan RI
Adardam dalam seminar bertajuk “Profesi Advokat: Tantangan dan Harapan dalam Menegakkan Access to Justice Demi Terciptanya Supremasi Hukum” yang dilaksanakan DPN Peradi bekerja sama dengan Justitia Training Centre menegaskan ancaman tersebut terdapat pada Pasal 509 KUHP.
“Pasal 509 KUHP Nasional yang berbunyi: Dipidana dengan pidana pejara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” ujarnya.
BACA JUGA: Ratusan Calon Advokat Ikuti PKPA DPC Peradi Jakbar Bersama Universitas Al Azhar
Dalam Pasal 509 KUHP itu, terdapat 3 poin, yakni:
a. Advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam surat gugatan atau permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
b. Suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
c. Kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
“Kebayang enggak kepada advokat diberikan beban untuk patut menduga kalau itu tidak benar,” ujar dia.
BACA JUGA: Indeks Literasi Keuangan Karyawan Rendah, OttoDigital Menggelar Edukasi
Menurutnya, kalau KUHP Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada Januari 2026, itu membuat advokat dalam ancaman yang sangat serius.
“Yang paling keliru, harusnya ini diatur di UU Advokat karena addres start-nya adalah advokat,” ujarnya.
Adardam yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi ini menegaskan, hal itu harus disikapi untuk meminimalisir ancaman terhadap imunitas advokat.
Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan memastikan bahwa mereka akan mengajukan uji materi Pasal 509 KUHP karena sangat mengancam advokat.
“Saya kira hari pertama daripada undang-undang itu diundangkan, pasti permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi, pasti Peradi akan ajukan ya, hari pertamanya,” ujar dia.
Dia menjelaskan ancaman tersebut begitu serius karena kalau klien memberikan data untuk gugatan di pengadilan, misalnya alamatnya tidak sesuai yang sebenarnya maka advokat bisa terjerat.
“Di sana (Pasal 509) dinyatakan patut diduga dengan kedaan yang sebenarnya. Bayangkan, diduga saja,” ujarnya.
Lebih lanjut Otto menyampaikan, bagaimana kalau klien memberikan surat kuasa dan menggunakan KTP palsu, lantas advokat yang meski turut bertanggung jawab menerima hukuman pidana.
“Ini enggak masuk akal. Kemudian kalau keterangan-keterangan klien tidak benar, apakah kami yang harus diancam? Tidak kan,” ucapnya.
Otto menegaskan advokat tidak diberikan independensi dalam menjalankan tugas dan profesinya, bagaimana mungkin bisa menjalankannya dengan baik dalam memperjuangkan klienya untuk mendapatkan keadilan.
Selain Adardam, seminar tersebut menghadirkan tiga narasumbet lainnya, yakni akademisi dan Pembina Justitia Training Center, Hikmahanto Juwana, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan; dan Bidang Kerja Sama DPN Peradi, Lia Alizia dan dipandu oleh moderator Waketum DPN Peradi Happy SP. Sihombing. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan