jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) tentang perkawinan untuk mencegah pernikahan dini, mendapat tanggapan masyarakat.
Perppu rencananya akan menambah batas usia menikah. Beberapa kalangan melihat penambahan usia bukan solusi.
BACA JUGA: Menaikkan Batas Minimal Usia Nikah, Apakah Solusi?
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan permasalahan pernikahan tidak sekedar pertimbangan sosial, ekonomi, dan kesehatan. ’’Tetapi juga harus mempertimbangkan aspek agama,’’ katanya.
Zainut mengatakan pernikahan itu bagian dari perintah agama. Sehingga sah dan tidaknya sebuah perkawinan, harus didasarkan pada nilai-nilai atau ajaran agama.
BACA JUGA: Usia Ideal Menikah Menurut Dokter Poedjo
Zainut mengatakan menurut pandangan MUI, keberadaan UU 1/1974 tentang Perkawinan merupakan peraturan yang monumental. Regulasi itu lahir atas aspirasi umat Islam pada masa orde baru.
MUI meminta kepada pemerintah, sebelum menerbitkan Perppu atas UU 1/1974 supaya berkonsultasi dengan MUI dan ormas-ormas keagamaan lainnya. ’’Supaya isi dalam Perppu tersebut tidak bertentangan dengan nilai atau ajaran agama,’’ jelasnya.
BACA JUGA: MUI Tolak Perppu Larangan Pernikahan Anak
Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan dukungan terhadap rencana penerbitkan Perppu tentang perkawinan. Namun dia mengatakan belum mengetahui apakah di Perppu itu nantinya akan tertuang klausul penambahan usia minimal perkawinan.
’’Kalau itu (penambahan usia batas perkawinan, Red) harus melalui revisi UU (UU 1/1974, Red),’’ jelasnya. Tetapi pada intinya dia mendukung upaya pemerintah menekan tingkat pernikahan di usia dini.
Sebelumnya rencana penerbitan Perppu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Susana Yembise di Istana Bogor Sabtu (21/4). Dia menjelaskan salah satu yang diatur di dalam Perppu itu nantinya soal batas usia minimal perkawinan.
Pertimbangannya adalah usia anak adalah mulai lahir sampai umur 18 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Respons Kemenag soal Ide Perppu Cegah Pernikahan Dini
Redaktur & Reporter : Soetomo