Pabrik Petasan Kosambi Tak Laporkan Jumlah Pegawai

Selasa, 31 Oktober 2017 – 13:10 WIB
Pabrik petasan dan kembang api di Kosambi Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10/2017) meledak dan menyebabkan 47 korban jiwa dan puluhan lainnya mengalami luka bakar. Foto: M. Jakwan/Tangerang Ekspres/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menuturkan, pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, Banten, tidak melaporkan jumlah pegawai kepada pihaknya.

Menurut dia, manajemen pabrik seharusnya melaporkan perkembangan jumlah pegawai.

BACA JUGA: Lagi, 6 Jasad Korban Ledakan Pabrik Mercon Teridentifikasi

“Sebetulnya ini yang tidak mereka laporkan ketika mereka mulai produksi dengan banyak karyawan,” kata Zaki saat rapat dengan Komisi IX DPR di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (31/10).

Menurut Zaki, pelanggaran muncul karena manajemen pabrik tak pernah melaporkan penambahan pekerja.

BACA JUGA: Bos Pabrik Petasan Ditetapkan jadi Tersangka

Selain itu, pabrik yang meledak beberapa waktu lalu tersebut juga mulai memproduksi secara masif.

“Sebenarnya wajib lapor ketika mereka akan memulai produksi di lokasi tersebut. Kalau sudah lebih dari 100 (karyawan), masuknya industri besar,” katanya.

BACA JUGA: DPR Desak Polri Usut Pelanggaran Pabrik Petasan Kosambi

Zaki menuturkan, soal perizinan sebenarnya tidak ada masalah.

Izin prinsip penanaman modal dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten pada 2015.

Setelah itu, mereka mendaftarkan perizinan ke Kabupaten Tangerang pada 2016.

“Izin prinsipnya itu semua memang sudah menyatakan bahwa mereka pabrik kembang api,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Usut Pabrik Petasan yang Pekerjakan Anak-Anak


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler