Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Berhasil Dibongkar Polisi

Rabu, 17 Januari 2018 – 10:08 WIB
Ilustrasi pistol. Foto: AFP

jpnn.com, SUKADANA - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil membongkar pabrik senpi rakitan yang beroperasi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jabung, Lampung.

Dari operasi pengungkapan pabrik senpi rakitan ini, polisi mengamankan Yuli, 31, yang diduga sebagai pembuat senpi.

BACA JUGA: 14 Santri Jadi Korban Sodomi, KPAI Turun ke Lampung

Penggerebekan pabrikan tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Lamtim AKP Sugandi Satria Nugraha.

Sebelum digerebek, polisi lebih dulu mengintai sebuah rumah yang dicurigai jadi pusat perakitan senpi. Pengintaian dilakukan kurang lebih satu bulan.

BACA JUGA: Sakit tak Kunjung Sembuh, Wardio Nekat Gantung Diri

Kecurigaan polisi akhirnya terbukti. Saat digerebek, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit mesin las, 2 unit mesin bor tangan, selembar besi plat, sebuah pelindung muka, 4 pucuk kerangka senpi, selembar amplas, 7 silinder, selembar bahan stainless untuk gagang, 7 gagang senjata kayu, 5 lempeng plat besi untuk membuat badan senjata api, serta 2 kunci letter T dengan 2 mata.

“Kami juga menemukan 7 pelatuk senjata api, 35 buah pegas atau per kecil, 3 buah tang, 4 penghalus senjata api, 2 palu, 1 jangka sorong, sebuah kikir, 3 batang elektroda las, sekeping plat potongan pelatuk, 8 butir amunisi, sebuah tas kecil warna hitam, dan 10 bungkus plastik klip bening berisi sisa diduga sabu serta selembar alminium foil,” kata Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra.

BACA JUGA: Terkurung di Mobil, Balita Tewas Kehabisan Oksigen

Menurutnya, kasus tersebut berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah Yuli. Sepengetahuan masyarakat, tersangka sehari-harinya bekerja sebagai pemilik bengkel las. Namun, tersangka sering bekerja lembur hingga dini hari.

“Warga sering mendengar suara bising gerinda dari rumah tersangka hingga subuh,” jelas Sugandi.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, petugas Polres Lamtim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Menurut Sugandi, tersangka sempat curiga. Yuli, lanjut dia, sempat menghentikan aktivitas pembuatan senpi selama beberapa waktu.

Tetapi, polisi tak putus asa. Sekitar pukul 17.00 WIB Senin (15/1), polisi melakukan operasi penggerebekan. Alhasil, Yuli tak mampu mengelak saat polisi menemukan barang bukti pembuat senpi.

Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lamtim. ’’Kami masih mengembangkan kasus ini, guna mengejar para pemesan dan pembeli senpi rakitan buatan tersangka,” terang AKP Sugandi.

Kepada polisi, Yuli mengaku telah berbisnis senpi rakitan setahun terakhir. Menurut dia, sebelum terciduk polisi sudah 5 pucuk senpi rakitan berhasil dijual. Harganya bervariasi. Mulai Rp2 juta hingga Rp 2,5 juta per pucuk.

Selain dibayar dengan uang tunai, tersangka juga mengaku ada senpi rakitan buatannya yang ditukar dengan sabu-sabu. ’’Pakai sabu biar nggak lelah kalau lembur buat senpi,” katanya.

Terpisah, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji menyatakan, warga yang memiliki senpi rakitan bisa menyerahkan barang ilegal itu ke polisi.

“Intinya supaya masyarakat yang masih punya senpi rakitan bisa menyerahkan senpinya kepada aparat. Itu salah satu imbauan yang akan kami lakukan,” katanya.

Selain itu, Polda Lampung juga akan menggiatkan razia senpi ilegal dalam beberapa waktu ke depan. Guna menjaring masyarakat yang belum menyerahkan senpi rakitan miliknya ke petugas.

’’Jangan salahkan petugas kalau nanti kedapatan masih mempunya senpi rakitan, akan kami proses. Apa pun alasannya, apakah untuk melindungi diri dan lain-lain, tetap kami proses. Karena senpi ilegal itu memang dilarang,” ujar pria yang sebentar lagi bertugas sebagai Kakorsis Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri ini.

Heri juga mengatakan, kepolisian akan mulai menelusuri pemasok yang mendistribusikan peluru kepada pabrik senpi rakitan. Sebab, menurut dia, di Lampung rata-rata pembuatan senpi rakitan berdasarkan jenis peluru yang didistribusikan di masyarakat.

Tercatat, penggerebekan pabrik senpi rakitan sebelumnya juga dilakukan polisi. Pada September 2014, polisi menggerebek pabrik senpi rakitan di Dusun IV Kampung Karangendah, Terbanggibesar, Lampung Tengah.

Dari penggerebekan itu, aparat berhasil mengamankan seorang tersangka, Sukiman (43), yang diduga kuat sebagai pembuat senpi.

Aparat juga menemukan sebuah bungker yang di dalamnya tersimpan tiga rangka senpi rakitan jenis revolver, 5 butir amunisi, 11 rol silinder, 1 unit bor listrik, 1 unit las listrik, 8 pelat besi, 14 besi piston, sebuah tanggem, 1 tang jepit, 1 gergaji besi, dan 1 gerinda.

Lalu pada November 2015, Polres Lamteng kembali menggerebek sebuah rumah di Kampung Candirejo. Rumah tersebut diduga menjadi pabrik senpi rakitan.

Di rumah itu, polisi juga menemukan sebuah ruangan khusus perakitan senpi. Dari ruangan tersebut ditemukan rangkaian senjata api yang belum selesai dirakit dan peralatan untuk merangkai senpi. (wid/ega/c1/wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Nilai Objek Praperadilan Gunawan Yusuf tak Jelas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler