JAKARTA – Jelang akhir tahun ini, konstalasi perpolitikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memanasKalangan pendukung Pilkada Jogjakarta yang menamakan diri Paguyuban Rakyat Jogja Bersatu untuk Demokrasi (Pagar Betis) mendesak pemerintah pusat agar penetapan Sri Sultan Hamengkubuwono sebagai Gubernur DIY dihapus
BACA JUGA: Gubernur-Wali Kota Tidak Harmonis, Proyek Jalan Tersendat
Toh, fakta sejarah pun juga sudah mengungkap bahwa memang penetapan itu tidak pernah terjadi di Yogyakarta“Penetapan hanya akan menimbulkan kerumitan di kemudian hari pasca Sri Sultan HB X karena berdasarkan sejarah, suksesi Keraton Jogjakarta tidak pernah mulus dan tidak ada aturan bakunya
BACA JUGA: Ada Pungli Akta Kelahiran
Lebih banyak karena intervensi Belanda,” kata Koordinator Pagar Betis Andrei untuk Wilayah Jakarta, Rabu (28/12)Sistem penetapan, lanjut Andrei, tidak sesuai dengan fakta sejarah yang terjadi dalam setiap suksesi pemerintahan di Propinsi DIY
BACA JUGA: Sebelum Dieksekusi, Koruptor Melarikan Diri
Toh, pada tahun 1998, terjadi Pemilihan Gubernur DI Jogjakarta melalui DPRD dengan dua calon, yakni Alfian Darmawan dan Sri Sultan HB XSaat itu, Sri Sultan unggul dengan perolehan suara 10 lawan 4“Fakta lainnya, Sri Sultan pernah tidak menjabat Gubernur selama 10 tahun dari 1988-1998 karena Gubernur dijabat Paku Alam VIII menggantikan HB IXJadi DIY pernah dipimpin gubernur yang bukan sultan,” bebernya
Atas dasar itu, Andre menilai selain hanya menimbulkan kerumitan bagi rakyat Jogja, penetapan juga hanya mengingkari hak asasi manusiaMenurutnya, pemilihan lebih memiliki dasar yuridis dan konstitusi serta persamaan di muka hukum bagi semua warga negara“Penetapan malah bertabrakan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip deokrasi HAM,” tandasnya
Masalah Keraton, tambah dia, juga bukanlah merupakan subyek hukum atas tanahToh, dari sejak tahun 1984, problem yuridis pertanahan sudah ditiadakan“DPR RI hendaknya lebih berhati-hati dan cermat dalam membahas usulan keistimewaan di bidang pertanahan, khususnya diperbolehkannya Keraton sebagai subyek hukum atas tanah sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di bidang tanah,” tambah dia(dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2012, Taksi di Batam Wajib Pakai Argo
Redaktur : Tim Redaksi