Pagi Buta, Xenia Terparkir Dekat ATM, Bikin Heboh Polisi

Jumat, 20 Agustus 2021 – 20:52 WIB
Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang Benih menemukan benih lobster senilai Rp11 M tak bertuan di mobil Xenia. Foto : Mizon/Palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Pada pagi buta, sebuah mobil Daihatsu Xenia berpelat BG 2815 YK yang terparkir di Jalan PMD tepatnya di dekat ATM Bank SumselBabel, Sukarami, Palembang, tiba-tiba bikin heboh.

Kehebohan itu terjadi setelah jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang, menemukan benih lobster tak bertuan senilai Rp11 miliar di dalam mobil tersebut, pada Jumat (20/8) sekitar pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA: Xenia Nyemplung ke Parit, 4 Tewas, 2 Kritis, 5 Selamat

Benih lobster yang ditemukan itu sebanyak 70.407 ekor yang tersimpan dalam 455 kantong di 13 boks.

Ada dua jenis lobster yakni mutiara sebanyak 7.623 ekor dengan harga Rp200 ribu per ekor dengan total mencapai Rp1,5 miliar lebih.

BACA JUGA: Xenia Masuk Jurang, Hepi Evriana Tewas Mengenaskan

Benih lonster jenis kedua yakni pasir sebanyak 62.784 ekor dengan harga Rp150 ribu per ekor, total Rp9,4 miliar lebih. 

Aksi kejahatan itu membuat total kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp11 miliar.

BACA JUGA: Hakim Jatuhkan Vonis ke Pengusaha Eksportir Benih Lobster dan Stafsus Edhy Prabowo

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat.

“Awalnya kami dapat laporan masyarakat bahwa ada mobil yang mencurigakan terparkir di TKP. Lalu anggota Opsnal Ranmor dan Pidsus dipimpin langsung kasat melakukan pengecekan ke lokasi,” jelas Irvan.

Setelah beberapa lama dilakukan pengintaian, tetapi pemilik mobil tak kunjung kembali sehingga anggota menggeledah mobil tersebut.

“Setelah digeledah ditemukan 13 boks berisi bibit lobster. Kemudian langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang,” jelas dia.

Irvan menjelaskan berdasarkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7, yang mengatur untuk penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8cm atau berat di atas 200 gram.

“Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahin 2004 tentang perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dengam ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” jelas Irvan.

Kepala Pengawas Data dan Informasi BKIPM (Badan  Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang, Erik Ariyanto mengatakan seluruh benih lonster tersebut akan dikembalikan ke habitatnya di daerah Lampung.

“Ribuan bibit lobster diserahkan kepada kami, BKIPM untuk dilepaskan kembali ke habitatnya di daerah Lampung,” kata Erik. (*/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Vaksinator COVID-19 Diduga Tak Menekan Jarum Suntik, Tunggu Pembuktian Ilmiah


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler