Paguyuban Kepala Puskesmas Tolak Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015

Senin, 24 Agustus 2015 – 04:48 WIB

jpnn.com - PURBALINGGA - Organisasi yang menamakan diri Paguyuban Kepala Puskesmas seluruh Purbalingga menolak berlakunya Peraturan BPJS nomor 2 tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pasalnya, berlakunya aturan tersebut dinilai memberatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama termasuk Puskesmas.

Juru bicara  Paguyuban Kepala Puskesmas, dr Sri Wahyudi WD mengatakan, para kepala puskesmas yang ada di Purbalingga sepakat membuat petisi penolakan peraturan BPJS Kesehatan nomor 2 tahun 2015.

BACA JUGA: Premium Langka, Pembeli Dijatah 2 Liter

"Setelah ditandatangani para kepala Puskesmas, nantinya petisi akan disampaikan ke BPJS," katanya.

Berdasarkan peraturan itu, standar tarif kapitasi FKTP ditetapkan sebesar Rp 3.000,- hingga Rp 6.000,- untuk puskesmas atau fasilitas kesheatan yang setara. Kapitasi rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp.8.000,- sampai dengan Rp.10.000,- dan  praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp.2.000,-.

BACA JUGA: Nekat! Dua Pemuda Mabuk Tabrak Polisi, Gegar Otak

Sementara itu, besaran kapitasi untuk praktik dokter atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.000,- serta Rp 8000,- untuk Klinik Pratama  apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 jam per hari.

Penurunan kapitalisasi tersebut bisa berdampak pada kelumpuhan kinerja Puskesmas. "Beban Puskesmas sangat tinggi mulai dari tuntutan sarana, rekuitmen pegawai, pelayanan dan lainnya.  Namun, timbal baliknya rendah sehingga dampaknya tidak baik," tambahnya.

BACA JUGA: Alamak! Di Daerah Ini Premium Rp50 Ribu per Liter

Wahyudi juga menceritakan, besaran kapitasi itu juga dianggap tidak adil. Kapitasi puskesmas dinilai lebih rendah dari kapitasi FKTP lainnya (dokter swasta, dan dokter keluarga).  "Padahal, pelayanan dan saranan secara keseluruhan lebih baik Puskesmas," katanya.

Para Kepala Puskesmas beralasan, sejak berlakunya peraturan tersebut, sebagian anggaran yang awalnya ditanggung oleh Pemda, saat ini ditanggung oleh pihak Puskesmas. Selain itu guna memenuhi standar pelayan BPJS Kesehatan seperti rekruitmen pegawai dan pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan juga dibebankan ke Puskesmas.

Selain itu, secara herarki, Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan di bawah Pemda, dalam hal ini merupakan di bawah naungan Dinas Kesehatan. Namun dalam aturan tersebut, Puskesmas berada di bawah BPJS.

Wahyudi juga menjelaskan, pihak BPJS dinilai sering mengingkari/mengubah MoU, padahal adanya perubahan MoU harus disetujui oleh kedua pihak. "Dari alasan tersebut kita menolak peraturan BPJS nomer 2 tahun 2015," tegasnya.(jok/bdg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga TBS Kelapa Sawit Jeblok, Petani Menjerit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler