Pajak Daerah Tak Dihitung, Rasio Pajak Hanya Naik 0,1 %

Selasa, 17 Agustus 2010 – 13:13 WIB

JAKARTA — Target penerimaan negara secara keseluruhan dari sektor pajak memang mengalami peningkatan 12,9 persen dibandingkan APBN-P 2010Namun jika melihat dari kontribusinya terhadap Product Domestic Bruto (PDB), tax ratio tahun 2011 mendatang hanya akan naik 0,1 persen dari 11,9 persen di tahun 2010 menjadi 12 persen di tahun 2011.

Menanggapi tax ratio yang hanya naik 0,1 persen, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa kenaikan 0,1 persen tersebut sudah melalui perhitungan yang logis

BACA JUGA: 16 K/L Mengalami Pengurangan Anggaran

Salah satunya, kenaikan tax ratio harus dilihat dari Growth Domestic Product (GDP).

"Kita kan tahu, GDP Indonesia di tahun 2011 kira-kira Rp1.000 triliun
Sekarang saja di bulan Juli sudah Rp6.000 triliun

BACA JUGA: Pemerintah Naikkan Target Penerimaan Pajak

Jadi tax ratio itu adalah perbandingan antara penerimaan pajak dibandingkan  GDP
Jadi peningkatan memang 0,1 persen menjadi 12 persen tapi GDP kitakan naik," jelas Agus kepada wartawan di kantor Menko perekonomian, Jakarta, Selasa (17/8) .

Agus mengatakan, pemerintah tidak bisa secara radikal menaikkan tax ratio karena harus melalui pertimbangan yang matang

BACA JUGA: APEI Ingin MKBD Direvisi

Apalagi, tax ratio di Indonesia harus disusun secara hati-hati karena berbeda dengan penyusunan tax ratio di luar negeri.

"Kalau di luar negeri, tax ratio itu termasuk pendapatan pajak daerahSedangkan kita dalam menghitung tax ratio tidak memasukkannya," kata Agus.

Dalam nota keuangan RAPBN 2011, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp839,5 triliunTerdiri dari Penerimaan PPh Rp414,5 triliun, penerimaan dari PPN dan PPnBM sebesar Rp309,3 triliun dan PBB sebesar Rp27,7 triliun.

Untuk menaikkan tax ratio lebih tinggi dari 12 persen, kata Agus harus melalui persiapan yang maksimalBukan hanya kepada institusi pajak-nya namun juga pada sistem administrasi perpajakanApalagi kata Agus, saat ini kesadaran dari badan dan perorangan untuk membayar pajak tepat waktu masih terbilang rendah.

"Jadi kedepan Ditjen Pajak tentu harus terus mereformasi dirinya, memperbaiki sistem adminitrasinya, memperbaiki sistem hukum dan aturan, memperbailki SDM dan melakukan upaya untuk menggali potensi pajak yang adaKalau ini sudah dilakukan, Insyallah tax ratio kita akan baik sekali," kata Agus.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan nota keuangan pemerintah pada RAPBN 2011 ke DPR, Senin (16/8), menyatakan bahwa dalam RAPBN 2011 mendatang penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp839,5 triliun, atau sekitar 77 persen dari total pendapatan negara dan hibah

Jumlah itu, menurut Presiden, mengalami kenaikan sebesar Rp96,2 triliun, atau sekitar 13 persen dari target penerimaan perpajakan tahun 2010Dengan total penerimaan perpajakan sebesar itu, maka rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB, atau tax ratio kita mengalami peningkatan dari 11,9 persen di tahun 2010 menjadi 12,0 persen di tahun 2011.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Separoh Belanja Pegawai untuk Bayar Gaji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler