Pajak dan Cukai Picu Tingginya Harga Obat

Jumat, 15 Oktober 2010 – 16:36 WIB
JAKARTA - Tingginya harga obat, terutama (obat) branded alias bermerk atau paten di Indonesia, menurut Prof Dr Hasbullah Thabrany, disebabkan oleh pembebanan pajak serta berbelit-berbelitnya administrasi di (Ditjen) Bea CukaiKondisi ini menurutnya, diperparah lagi dengan adanya kolusi antara dokter, rumah sakit, serta perusahaan farmasi.

"Bagaimana obat tidak mahal dan tidak akan turun, kalau pemerintah membebani perusahaan farmasi dengan pajak

BACA JUGA: BI Sarankan Sinergi Perbankan

Belum lagi proses administrasi masuknya barang yang tidak efisien di Bea Cukai
Anda tahu sendiri-lah mafianya di situ

BACA JUGA: Segera Lobi AS Terkait Larangan Rokok Kretek

Akhirnya pengusaha terpaksa harus ngeluarin duit untuk macam-macam, sehingga obat menjadi mahal," beber guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) ini kepada JPNN, Jumat (15/10).

Selain itu, lanjut Hasbullah, terus melonjaknya harga obat ikut dipicu oleh adanya kolusi antara dokter, rumah sakit, dengan (industri) farmasi
Untuk itu katanya, pemerintah harusnya berani melarang agar harga obat bisa terjangkau oleh seluruh masyarakat.

"Pemerintah harus punya nyali

BACA JUGA: Menkeu Minta Percepatan Realisasi Anggaran

Jangan malah ikut-ikutan mendulang di air keruhJujur saja, para pejabat kita kurang care dengan hal iniHarga obat dibiarkan melambung, karena tahu (bahwa) mau tidak mau masyarakat harus membelinya," kritiknya.

Hasbullah pun mengimbau agar pemerintah tidak menyamakan obat dengan produk lainnya, seperti minyak goreng, atau mie instan"Obat itu produk unikJadi tidak bisa disamakan dengan produk pangan lainnya," terangnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daya Serap Anggaran Masih Rendah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler