BACA JUGA: Bekasi Razia Angkot Beriklan Liar
Saat ini pajak hiburan masih berlaku sebesar 20 persenWakil Ketua Komisi C (bidang anggaran) DPRD DKI Cinta Mega menuturkan bahwa terdapat penyelenggaraan hiburan yang akan dikenakan kenaikan pajak dan ada yang tetap dikenakan pajak 20 persen
BACA JUGA: Krisis Air Masih Berlanjut
’’Ada yang naik, ada yang tidakKomisi C masih menunggu kajian akademis terkait dengan sejumlah jenis hiburan yang akan dikenakan pajak sebesar 35 persen
BACA JUGA: Dua Hari Listrik Mati, Pemkot Bekasi Lumpuh
Jenis hiburan dimaksud yakni karaoke, spa dan pijat, kontes seperti live musik, diskotik, dan lain-lain’’Kenaikan pajak untuk kegiatan hiburan ini ditolak oleh pengusahaMakanya kita sedang mencari jalan tengah,’’ tandas Cinta.Kalangan dewan juga mencoba mengklasifikasikan sejumlah jenis hiburan sebagai salah satu argumentasi untuk pemberlakuan pajak di maksudItu dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti atas kenaikan pajak hiburan’’Klasifikasinya itu jenis hiburan untuk keluarga dan hiburan kenikmatan,’’ ungkap politisi asal PDI Perjuangan itu tanpa menjelaskan maksud dari hiburan kenikmatan.
Menanggapi itu, Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (PPRHU) Adrian Mailete menyatakan menolak rencana kenaikan pajak hiburan tersebutSebab, pengenaan pajak sebesar 20 persen saja dirasakan cukup membebani para pelaku penyelenggaraan dunia hiburan’’Walaupun kami ini hanya perantara dari pajak yang dibayarkan oleh konsumen, tapi penetapan 25 persen sangatlah berat,’’ imbuhnya.
Karenanya Adrian berpendapat agar pemberlakuan pajak hiburan seperti sekarang ini, yakni 20 persenAlasanya, para pengusaha juga telah menghadapi kenaikan cukai jenis minuman keras sejak 1 April 2010’’Kalau pajak hiburan dinaikan hingga 35 persen, ini pembunuhan buat para pengusaha,’’ sergah dia.(rul/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD DKI Desak Pemprov Bikin BUMD Energi
Redaktur : Tim Redaksi