Pak Hakim, Please Tangguhkan Penahanan Ahok

Selasa, 16 Mei 2017 – 22:11 WIB
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi (kanan) saat menerima surat permohonan penangguhan penahanan atas Basuki T Purnama yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Gempar Indonesia Yohanes Sirait di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/5). Foto: istimewa for JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi kepemudaan Generasi Muda Pembaharu (Gempar) Indonesia mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan bagi Basuki Tjahaja Purnama yang ditahan karena divonis bersalah pada perkara penodaan agama. Saat ini Ahok -panggilan akrabnya- menjadi tahanan pengadilan yang dititipkan di Rutan Mako Brimob.

Surat permohonan penangguhan diantar langsung oleh Ketua Umum DPP Gempar Indonesia Yohanes Harry dan sekretaris jenderalnya, Rolas Tampubolon ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/5). Surat Gempar diterima oleh Juru Bicara PT DKI Jakarta Johanes Suhadi.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR: Pasal Penodaan Agama Harus Dipertegas

Rolas meyakini penangguhan penahanan Ahok bisa dilakukan. "Alasannya melihat bagaimana selama ini beliau menyikapi proses hukum hampir mustahil Pak Ahok melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Gempar meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta tersebut sehingga Ahok memperoleh penangguhan penahanan. "Kami mengajukan surat ini berdasarkan evaluasi objektif atas proses hukum yang dijalani Pak Ahok," kata dia.

BACA JUGA: Ahok Dibui, Buni Yani Mestinya Tak Dijerat Lagi

Dia menegaskan bahwa Ahok akan kooperatif dalam hal ini. Gubernur DKI yang kini nonaktif itu juga tidak akan melarikan diri ke luar negeri.

"Beliau terbukti kooperatif dan tidak ada terlihat indikasi mau kabur ke luar negeri. Bedalah sama yang lain. Karena itu kami mengajukan surat ini," ujar Rolas.

BACA JUGA: Djarot: Meski Ahok Ditahan, Gagasannya Tetap Abadi

Sedangkan Yohanes mengatakan, surat itu sebagai bentuk penghargaan atas hukum. Dia sadar dan masih percaya bahwa Indonesia sebagai negara hukum benar-benar mengedepankan asas rule of law dan bukan rule of mass. "Karena itu kami menyampaikan aspirasi kami dengan cara ini," paparnya.

Dalam kesempatan Johannes Suhadi menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan Gempar Indonesia. Menurutnya, langkah Gempar sebagai penghargaan terhadap proses hukum.

"Kami terima suratnya, terima kasih sudah menyampaikan pendapatnya dan permohonannya," ujarnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot tak Terima Ahok Diperlakukan Seperti Kriminal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler