jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Nasdem Kisman Latumakulita meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak mengkhianati reformasi hanya untuk melanggengkan kekuasaan
Dia mengatakan, presiden dan wapres hanya bisa menjabat selama dua periode.
BACA JUGA: Wamenkumham Era SBY Siap Adang JK di MK
"Tidak butuh pakar-pakar yang profesor dan doktor hukum untuk memahami bahwa dua kali lima tahun itu adalah sepuluh tahun. Kalau ada pemahaman dan penafsiran yang lain, patut diduga sebagai upaya pengkhianatan kepada reformasi," ujar Kisman sebagaimana dilansir laman RMOL, Selasa (31/7).
Sebagaimana diketahui, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Penjelasan Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: JK Dorong Perti Majukan Pendidikan untuk Dorong Ekonomi Umat
Menurut Kisman, putusan yang terbaik bagi pendidikan politik bangsa dan MK sebagai anak kandung reformasi adalah menolak gugatan Perindo.
“Alasannya, Perindo juga tidak memiliki legal standing PT kursi di DPR sebesar 20 persen atau gabungan pemiliki PT kursi di DPR 20 persen yang bisa mengusung capres-cawapres. Dengan demikian, kedudukan JK yang ikut dengan Perindo gugur dengan sendirinya," ujar Kisman.
BACA JUGA: Perindo Tak Berhak Menggugat Pasal Masa Jabatan Wapres
Dia menambahkan, MK akan mencoreng citra sendiri jika mengabulkan gugatan itu.
"Kalau Jusuf Kalla bisa menjabat tiga kali asal tidak berturut-turut, ini sebuah preseden buruk bagi bangsa," ujar Kisman. (rus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Bikin Pilpres jadi Rumit
Redaktur : Tim Redaksi