Pak Jokowi Pengin 3 Periode Jadi Presiden RI? Silakan Baca Penjelasan Prof Mahfud Ini

Senin, 15 Maret 2021 – 20:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak setuju dengan rencana mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Mahfud, alasan penting menggulirkan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan Orde Baru ialah membatasi masa jabatan presiden.

BACA JUGA: Ngabalin Sentil Amien Rais Tak Omong Langsung di Depan Jokowi, Ada Kata Ayam Sayur

"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi," tulis Mahfud melalui akunnya di Twitter, Senin (15/3).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, lembaga negara yang berwenang mengamendemen UUD 1945 ialah MPR. "Bukan wewenang presiden," tegasnya.

BACA JUGA: Jokowi Merespons Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Tegas!

BACA JUGA: Arsul Sani MPR Tanggapi Amien Rais Soal Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Mahfud menduga ada tiga kemungkinan tentang pihak-pihak yang mendorong amendemen UUD 1945 demi mengubah batasan jabatan presiden dua periode. Satu, pihak-pihak yang menyuarakan Jokowi menjadi presiden selama tiga periode membawa agenda menjerumuskan.

Dua, ada yang mau menampar muka atau mempermalukan Presiden Jokowi. Tiga, pihak yang menginginkan jabatan presiden bisa tiga periode sedang mencari muka.

"Kita konsisten saja, batasi jabatan presiden 2 periode," sambung guru besar ilmu tata negara itu.

Mahfud menguraikan, pada masa Orde Baru tidak ada pembatasan masa jabatan presiden. Oleh karena itu ketika reformasi bergulir pada 1998, UUD 1945 langsung diamendemen.

"MPR kemudian membuat amendemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," tulisnya.(ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR RI Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler