Pak Jokowi, Tolong Ingat Hak-Hak Korban Kudatuli

Kamis, 28 Juli 2016 – 20:20 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Peristiwa penyerbuan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996 untuk membungkam Megawati Soekarnoputri dan pengikutnya sudah dua dasawarsa berlalu. Namun, insiden yang lebih dikenal dengan istilah Kudatuli itu masih tetap menyisakan persoalan.

Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan, para korban Kudatuli hingga kini belum memperoleh hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Sementara Megawati i yang pernah menjadi presiden pun hanya menggelar pengadilan koneksitas.

BACA JUGA: Alasan Sistem Proporsional Terbuka Perlu Dipertahankan

"Sebagai sebuah kejahatan serius, peristiwa tersebut tetap harus dituntaskan sehingga memberikan keadilan, memaparkan kebenaran dan memberikan pembelajaran berharga bagi bangsa Indonesia," ujar Hendardi, Kamis (28/7).

Menurut Hendardi, membiarkan kasus yang juga dikenal dengan sebutan Sabtu Kelabu itu sama saja menghapus bagian sejarah. Yakni tentang sejarah kelam militer Indonesia yang berpolitik praktis demi membela penguasa.

BACA JUGA: Sempat Lolos dari OTT, Pengacara Ini Akhirnya Ditahan KPK

Hendardi menegaskan, PDIP mestinya mendorong penuntasan kasus Kudatuli. "PDIP sebagai elemen terdampak langsung atas peristiwa ini harus memprakarsai upaya penuntasan kasus ini," ujar Hendardi.

Selain itu, Hendardi juga mengatakan, Presiden Joko Widodo yang juga kader PDIP memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menuntaskannya. Namun, Hendardi juga mencatat sejauh ini pemerintahan Jokowi belum melakukan apa-apa untuk menuntaskan kasus Kudatuli.

BACA JUGA: Hmmm..Sekretaris MA Tiba-Tiba Pensiun Dini

"Di atas segalanya bahwa pelanggaran HAM menuntut adanya remedy (perbaikan, red) bagi korban. Dan pemerintah belum melakukan apa-apa," ujar Hendardi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profesor Siti: Sri Mulyani Jangan Ulangi Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler