Pak Kepsek Selipkan Kertas ke Buku Siswi, Terjadilah Begituan 10 Kali

Rabu, 07 September 2016 – 14:57 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SINTANG - Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 12 Satu Atap Desa Nusa Poring, Menukung, Melawi berinisial PSU yang mencabuli sang siswi Bunga (bukan nama sebenarnya) mulai menjalani persidangan.

Kepala sekolah (Kepsek) yang baru berusia 32 tahun itu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Selasa (6/9).  Dalam fakta persidangan terungkap bahwa PSU mencabuli siswinya berkali-kali.

BACA JUGA: Begitulah Cinta, Deritanya Tiada Akhir, Nih Buktinya

Kemudian, korban diancam. Kalau menolak melayani terdakwa, korban tidak diluluskan saat ujian.

Agenda sidang perdana kasus cabul kepala sekolah ini masih pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dilakukan tertutup karena korban masih di bawah umur.

BACA JUGA: Katanya Siap Jadi Guru, Tapi Kok Malas Mengajar

JPU Aan dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara atau minimal lima tahun.

Bedasar faktar persidangan, terdakwa mencabuli korban lebih dari sepuluh kali. Pencabulan pertama terjadi pada 3 Maret 2016. Aksi pertama si kepala sekolah berlangsung di kamar korban.

BACA JUGA: Magrib Berdarah, Bocah tak Berdosa Dibunuh Dengan Sadis

PSU menyelinap masuk melalui jendela. Dia meminta korban membuka jendela kamarnya. Permintaan membukakan jendela diselipkan PSU dengan secarik kertas di buku korban.

Kemudian terdakwa memberitahu bahwa di dalam buku korban ada kertas. Selepas berhasil mencabuli korban, perbuatan terdakwa tidak berhenti. Tapi terus berlanjut hingga berkali-kali.

Usai kejadian pertama, terdakwa mencabuli korban beruntut di beberapa malam. Semua dilakukan di kamar korban. Cara menyelinap masuk tetap sama, lewat jendela.

Terdakwa turut mengiming-imingi korban dengan menjanjikan memerhatikan pendidikannya. Bukan hanya semasai SMP, PSU berjanji akan membantu membiayai pendidikan korban hingga jenjang perguruan tinggi.

Kemudian terdakwa juga kerap memberikan hadiah kepada korban, seperti parfum, handbody, jam tangan dan sejumlah uang.

Sementara itu, terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada Selasa mendatang. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi. “Sidang lanjutan kita agendakan Selasa pekan depan,” ujar Aan. (rk/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sontoloyo! Ngakunya Disandera, Ternyata Lagi Mabuk Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler