jpnn.com - jpnn.com - Polisi lalu lintas di Banyuwangi, Jawa Timur kini tak segan-segan menerapkan sanksi tegas berupa tilang kepada pelajar yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Selama 1-20 Januari, ada 83 pelajar yang kedapatan melanggar aturan di jalan raya.
BACA JUGA: Hanya 30 Menit, 44 Pelajar Terjaring Razia
Dari ragam kategori jenis pelanggaran tersebut, sebagian besar merupakan tindakan yang masuk kategori tidak tertib.
Tidak memakai helm pengaman menempati posisi teratas dengan 58 kasus.
BACA JUGA: Pak Polisi Puyeng, Para Siswi Ditilang Malah Nangis
Pelanggaran di posisi kedua adalah kurangnya kelengkapan kendaraan. Jenis pelanggaran itu mencapai 16 kasus.
Selanjutnya, di peringkat ketiga, polisi menemukan tujuh kasus pelajar yang tidak memiliki persyaratan lisensi mengemudi alias SIM.
BACA JUGA: Ckckck.. 51 Pelajar Kena Tilang Pak Polisi
''Ternyata, banyak pelajar yang pakai sepeda motor yang tidak punya SIM,'' ujar Kanitlaka Polres Banyuwangi Iptu Budi Hermawan.
Jenis pelanggaran lainnya yang juga dihukum dengan pemberian sanksi tilang adalah berboncengan melebihi ketentuan. (nic/aif/c22/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena Tilang? Tidak Perlu Datang ke Ruang Sidang
Redaktur & Reporter : Natalia