Pak Polisi Tertipu, Beli Mobil Milik Rental

Rabu, 05 Desember 2018 – 16:49 WIB
Ilustrasi rental mobil. Foto: Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Duwiyanto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjadi korban kasus penipuan berkedok jual mobil lelang leasing. Dia membeli tiga mobil yang ternyata kendaraan sewaan.

Terdakwanya, Dian Esty Gandhini, 32, disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dian adalah karyawan salah satu perusahaan leasing.

BACA JUGA: Polsek Tenggilis Bekuk Buron Puluhan Tahun

Terdakwa menjual empat mobil seharga Rp 492 juta kepada korban. ''Korbannya polisi. Dia jual mobil ke polisi yang juga punya usaha rental.

Tapi, yang dijual mobil sewaan,'' kata jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo kemarin.

BACA JUGA: Sewa Empat Mobil, Ternyata untuk Digadaikan

Terdakwa menjual mobil Toyota Innova nopol L 1101 VB, Toyota Innova nopol L 360 YA, dan Agya nopol W 1012 YZ.

Modusnya, terdakwa menyebut mobil itu merupakan hasil lelang perusahaan leasing-nya.

BACA JUGA: Waspada, Makin Banyak Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Korban tertarik, kemudian membelinya karena harganya lebih murah dibanding di pasaran.

Terdakwa juga membuat surat tanda terima penjualan mobil dari perusahaan leasing tempatnya bekerja. Namun, setelah diteliti, surat yang berstempel itu palsu dan dibuat terdakwa sendiri.

Mobil yang dijual tersebut ternyata sewa dari tempat rental. Korban Duwiyanto tertipu Rp 492 juta.

Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sementara itu, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum memilih diam saat dikonfirmasi setelah sidang. (gas/c15/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati Buka Usaha Rental Mobil


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler