jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama harus berhadapan dengan DPRD DKI Jakarta yang menggulirkan hak angket terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pengusulan hak angket terhadap gubernur yang beken dengan panggilan Ahok ini dianggap tak menyalahi prosedur.
"Hak angket itu saya pikir tidak melanggar konstitusi. Hak angket itu melekat di dewan," ujar Presidium Penasehat Gerakan Trisakti Nusantara Edwin Henawan Sukowati, di Jakarta, Minggu (1/3).
BACA JUGA: Gulirkan Hak Angket, DPRD DKI Dicap Cemas Dana Siluman Terbongkar
Dia menegaskan, alasan DPRD DKI Jakarta mengajukan hak angket juga sudah tepat dan terbukti. Sebab, pengajuan APBD DKI 2015 oleh Pemprov DKI kepada Kementerian Dalam Negeri telah menyalahi peraturan yang ada. APBD diajukan tanpa pembahasan bersama DPRD DKI.
"Tidak sesuai kesepakatan paripurna, kemudian diubah tanpa alasan apapun oleh gubernur," papar Edwin lagi.
BACA JUGA: Teman Ahok Bela Gubernur DKI Lawan Aksi Begal APBD
Edwin pun mengaku, kalau ada opini yang berkembang Ahok saat ini tengah memberantas korupsi boleh-boleh saja. "Tapi, bukan begitu caranya," jelas Edwin. (boy/jpnn)
BACA JUGA: PDIP DKI Dukung Hak Angket, Hubungan Ahok-Mega Retak?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hujan Deras, Satu Tewas
Redaktur : Tim Redaksi