jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan pengadilan yang membatalkan status tersangka atas mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Menurut Irman, sikap patuh KPK pada putusan pengadilan sangat penting untuk menjadi teladan bagi semua warga negara.
"Kalau KPK tidak menghormati putusan pengadilan, maka bagaimana nanti warga negara diminta menghormati putusan pengadilan? Kalau putusan pengadilan tidak dihargai, maka kehancuran sebuah negara hanya tinggal menunggu waktu saja," kata Irman kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5).
BACA JUGA: Kepala BPOM: Nggak Ada Beras Plastik
Menurut Irman, putusan pengadilan dalam kasus Hadi Poernomo adalah hal yang biasa. Sebab, sebuah proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang ada.
Namun bila aturan tidak dijalankan, lanjutnya, seperti apapun kebenaran materiil yang didapatkan oleh KPK tidak bisa digunakan di pengadilan. Hal ini banyak dibuktikan dalam proses pengadilan di dunia.
BACA JUGA: Dok! Jokowi Teken Perpres, Biaya Haji Kian Murah
Hadi Poernomo. Foto: dokumen JPNN
BACA JUGA: Gelar Munas, Koalisi Kependudukan Fokus Siapkan SDM
"Proses pencapain perolehan materi juga harus sesuai aturan. Itu prinsip konstitusional. Jadi KPK tidak boleh melaksanakan tugasnya hanya berdasarkan niat baik memberantas korupsi, tapi harus mengikuti prosedur hukum yang ada. Hadi Poernomo secara jeli memperlihatkan kelemahan KPK berdasarkan UU bahwa penyidik KPK harus berasal dari institusi Polri dan bebas karenanya," tegas Irman.
Irman menambahkan, negara tidak bisa semaunya membuat aturan untuk membatasi dan merampas kebebasan warga negaranya. Sebab, kekuasaan prinsipnya harus dibatasi dan tidak boleh satu lembaga memiliki kuasa sedemikian besar seperti yang terjadi dengan KPK selama ini.
"Prinsipnya negara itu harus dipersulit ketika mau merampas kebebasan warga negaranya, tidak boleh ada karpet merah, tidak boleh gampang. Makanya negara harus tunduk pada sistem dan prosedur. Tidak boleh negara menabrak apalagi membuat peraturan yang bertentangan dengan UU," imbuhnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Ini Raih Penghargaan TPID Terbaik dan Berprestasi
Redaktur : Tim Redaksi