jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri pagi tadi menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Pria yang dikenal dengan sapaan BW itu kini menyandang status tersangka dugaan merekayasa saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
Namun, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar L Bondan menilai kasus yang menjerat Bambang itu sebagai bentuk malapraktik kepolisian. "Ini kasus Pak BW (Bambang Widjojanto) ada malapraktiknya di kepolisian. Gitulah kira-kira," kata Ganjar di KPK, Jakarta, Jumat (23/1).
BACA JUGA: Pelapor BW Ternyata Anggota DPR
Namun demikian, Ganjar tidak menjelaskan soal malapraktik yang disebutkannya. "Saya yakin dan saya bisa jelasin dengan amat terang benderang malapraktiknya di mana. Tapi nanti," ujarnya.
Menurut Ganjar, penyidikan kasus yang menjerat Bambang tidak mungkin diberhentikan (SP3). Sebab, kasus itu akan hangus dengan sendirinya.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum BW Merasa Dibatasi Polisi
"Oh enggak SP3. Ini kasus mesti hangus sendiri. Batal demi hukum. Orang semua prosesnya enggak sah kok," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Bambang Widjojanto Tolak Makanan dari Bareskrim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Sipil dan KPK Rumuskan Langkah Terkait Persoalan Bambang
Redaktur : Tim Redaksi