jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pakar IT dari Universitas Indonesia Suryadi meminta pemerintah tegas terhadap sistem transportasi online. Terlebih kepada aplikator yang dinilai selalu semena-mena dalam menentukan tarif dan aturan bagi driver.
"Permasalahan yang ada adalah aplikator berfungsi sebagai operator angkutan umum, untuk itu harus adanya ketegasan hukum,” kata dia, Jumat (27/4).
BACA JUGA: Regulasi Jadi Bom Waktu Transportasi Online
Dia juga menilai, peraturan terkait penerapan transportasi online bukan peraturan sendiri, tapi sama saja dengan peraturan angkutan umum konvensional yang sudah ada.
Sehingga tak perlu lagi adanya revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA: Grab Akuisisi Uber, Pengangguran Diprediksi Melonjak
Suryadi menjelaskan, dengan menerapkan aturan yang sudah ada ke transportasi online ada dua hal didapat.
“Pertama adalah kemanfaatannya, kedua terkait dengan keadilannya, apabila ingin menggunakan itu semua maka operator online dan operator konvesional menggunakan aturan yang sudah ada selama ini diatur,” imbuh dia.
BACA JUGA: Bawa Aspirasi Driver Online, Moeldoko Akan Temui Menhub
Dengan begitu, tidak ada lagi dikotomi antara operator konvensional dan operator online.
“Jadi harus diambil sikap, bagaimana peraturan penerapan aplikasi dan keamanan informasi yang ada, supaya tidak perlu mengubah undang-undang yang sudah ada,” urai dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengemudi Transportasi Online Hanya Mitra, gak Jelas
Redaktur : Tim Redaksi