Pake Aplikasi E-Tilang, Tak Perlu Repot Lagi Jalani Sidang

Selasa, 01 November 2016 – 18:10 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Korlantas Polri menggelar pelatihan teknis penggunaan aplikasi e-Tilang dengan jajaran satuan lalu lintas di seluruh jajaran Polda dan Polres seluruh Indonesia, Selasa (1/11).

Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, para petugas satlantas dalam pelatihan dibekali pendidikan mengenai penggunaan e-Tilang tersebut.

BACA JUGA: Siti Fadillah Sindir KPK

"Ini arahan presiden bagaimana mengedepankan pelayanan masyarakat. Menjawab program Kapolri, sepuluh program prioritas, menjadikan profesional, modern terpercaya (promoter)," kata Agung di  Markas Komando Korlantas Polri, Jakarta.

Aplikasi e-Tilang sendiri, kata Agung, belum mendapatkan payung hukum. Namun demikian, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) agar diberikan payung hukum e-Tilang.

BACA JUGA: Fadli Zon: Pak Jokowi Seringlah...

E-Tilang bertujuan memangkas sistem peradilan mengenai pelanggaran lalu lintas. Nantinya, jika disahkan, maka pelanggar lalu lintas tidak perlu repot-repot ke pengadilan.

"Tilang kan sudah ada payung hukumnya. Dalam merubah sistem ini perlu payung hukum setingkat atau lebih tinggi, polisi sedang rapat dengan kejaksaan, pengadilan, dan MA," ujar dia.

BACA JUGA: Maruarar: Fadli Zon Jangan Galak-Galak, Nanti Susah Balik

Hal ini bertujuan memangkas birokrasi dalam penanganan tilang. Kemudian, e-Tilang merupakan upaya menghindari pungutan liar dalam sektor tilang.

Agung melanjutkan, dengan e-Tilang, nantinya akan menghapuskan criminal justice system (CSJ) antara polisi-jaksa-pengadilan. Setiap pelanggar akan langsung disikapi langsung di lapangan dan membayar dendanya.

"Ke depan pelanggar cukup bayar denda tilang, entri, bayar ATM, struk bisa ambil barang bukti yang disita selesai. Enggak perlu sidang lagi, enggak ada ngantri jubel, calo," pungkas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Inginkan Penguatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler