Palsukan Paspor Haji, Mantan Kakandepag Dibui

Sabtu, 17 Oktober 2009 – 06:35 WIB
KENDARI- Mantan Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Kota Kendari, Jamil Malimpo bakal menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besiIni lantaran terdakwa pemalsuan paspor haji itu bakal segera dieksekusi Kejaksaan Kendari setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kendari telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan menolak permohonan kasasi yang diajukan Jamil Malimpo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra yang memutuskan kurungan penjara 8 bulan kepada Jamil Malimpo.
   
Artinya, vonis delapan bulan penjara harus segera dilaksanakan atas Mantan Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Kota Kendari ini

BACA JUGA: APAS Bantu Guru di Aceh Kelola Sekolah

Mengingat yang bersangkutan dalam putusan yang bernomor 681 K/PID/2008, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan paspor haji tahun 2004 sehingga kejaksaan sebagai eksekutor berwenang melakukan eksekusi.
   
Idris Gani Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra, mengatakan, walau langkah eksekusi belum dapat dilakukan pada Jamil Malimpo karena harus dilaporkan kepada Kajati Sultra Dr Fachmi MH yang belum datang dari kunjungan dinas di luar daerah
"Namun, seperti biasa kalau salinan putusan sudah ada

BACA JUGA: Izin Pemeriksaan Bupati Mandek di Kejagung

Jaksa pasti tinggal melakukan eksekusi
Tentu ada prosesnya, apakah yang bersangkutan berniat menyerahkan diri atau melapor ke JPU

BACA JUGA: Penolakan Qory di Aceh Makin Meluas

Kalau tidak kooperatif, yah itu kewenangan pimpinan yang jawab," ungkap Idris Gani, kemarin.
   
Sebagai informasi, tindak pidana yang dilakukan Jamil Malimpo, terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Kakandepag Sultra tahun 2004 laluDimana yangbersangkutan langsung menandatangani beberapa paspor hajiNamun paspor haji yang ditandanganinya terjadi berbeda foto dan nama yang tercantum dalam paspor tersebutTepatnya, pengguna paspor tidak sesuai dengan identitas jamaah haji yang berangkat ke tanah suci.
   
Untuk itulah, Jamil Malimpo yang masih menjabat sebagai Kabag TU Depag Sultra dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan pemalsuan paspor sesuai pasal 263 ayat (1) KUHP
   
Sementara itu, Jamil Malimpo yang coba dikonfirmasi di ruang kerjanya, bak ditelan bumiSalah seorang staf yang ditemui pun mengakui sejak pagi tidak melihat kehadiran salah satu unsur pimpinan Depag Sultra ituSaat dihubungi via ponselnya juga tidak bisa nyambung(emi/fuz/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS di Mimika Jalani Tes HIV/AIDS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler