Paman Bejat, Perkosa Keponakan Sampai Hamil

Rabu, 30 Mei 2018 – 07:05 WIB
Hamil. Foto: Health

jpnn.com, BANYUWANGI - Salihi, warga Dusun Krajan, Kabupaten Banyuwangi ini benar-benar bejat.

Kakek berusia 44 tahun tersebut melampiaskan nafsunya kepada gadis belia 17 tahun, yang tak lain keponakannya sendiri.

BACA JUGA: Tetangga Bejat, Tiduri Anak Tetangga Sebelum ke Ponpes

Pria dengan tiga anak satu cucu ini hanya tertunduk malu saat menjalani proses pemeriksaan di ruang Satuan Reskrim Polsek Rogojampi.

Menurut Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono, awal kejadian yang tidak selayaknya ini dilakukan oleh pelaku Salihi sekitar Januari 2018.

BACA JUGA: Remaja Korban Perkosaan Ditemukan Tidak Sadar di Kuburan

Saat itu, istri pelaku baru pulang dari Arab Saudi. Sedangkan korban, sang keponakan datang dan menginap di rumahnya. Pada malam hari itu, korban tidur di ruang TV sendirian.

Tujuan korban ke rumah tersangka ini silaturahmi karena ada bibinya yang datang dari Arab Saudi dan sekalian menginap.

BACA JUGA: Istri Kerja Jadi TKW, Pria Ini Garap Putrinya Selama 7 Tahun

'Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku yang terbangun dari tidurnya, saat itu melihat korban tidur sendirian di ruang TV dalam keadaan terlentang. Dari situ, timbullah nafsu dan niat jahatnya," ujar Kompol Suharyono.

Karena suasana malam itu sangat sepi dan seluruh anggota keluarga di dalam rumah pelaku sudah terlelap tidur di kamar masing - masing, maka pelaku pun dengan leluasa bisa menyingkap rok korban hingga ke pusarnya.

Setelah berhasil menyingkap rok dan melihat celana dalam korban, nafsu pelaku semakin memuncak.

"Korban tidak berdaya serta tidak bisa melakukan perlawanan," imbuhnya.

Selang satu bulan kemudian, kejadian senonoh itu dilakukan lagi oleh pelaku. Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku SMA kelas XI itu pun hamil 4 bulan.

"Setelah menjalani serangkaian penyidikan, akhirnya pelaku pun dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan jeratan pasal 81 (1) UU nomor 35 tentang perlindungan anak," kata Kompol Suharyono.

Polisi pun sudah menyita barang bukti (bb) berupa sebuah baju lengan panjang, rok serta pakaian dalam korban.

Kini tersangka berikut semua barang bukti yang ada sudah diamankan di Mapolsek.

Sedangkan ancaman hukuman tersangka akibat melanggar UU perlindungan anak ini, minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek 75 Tahun Pemerkosa Cucunya Itu Akhirnya Tertangkap


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler