JAKARTA - Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) kembali menekan Presiden SBY dan DPR agar segera membahas RUU DesaBila biasanya tekanan itu diekspresikan dengan berdemonstrasi di Gedung DPR, Istana Negara, dan Kantor Kementerian Dalam Negeri, kali ini, mereka menggelar aksi demonstrasi secara sporadis di seluruh kabupaten di Indonesia.
"Hampir semua daerah tadi perangkat desanya melakukan aksi
BACA JUGA: Dua Rekanan BPOM Ditahan
Dari laporan yang masuk sekitar 80 persen," kata Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso, kemarin (11/11)BACA JUGA: KY Akan Sadap Hakim Tipikor
"Tadi demonstrasinya sampai 5 jamBACA JUGA: Kaltim Dinilai Tak Serius Gugat UU Perimbangan Keuangan
Daerah lain juga seperti itu," ujarnya.Melalui aksi itu, mereka meminta bupati dan ketua DPRD di masing-masing daerah menandatangani dukungan pembahasan RUU Desa"Beberapa daerah yang batal menggelar aksi, karena diredam bupatinyaTapi, tetap dapat tandatangan dukungan," terang Sudir.
Ancaman Parade Nusantara kali ini tidak main-mainMulai kemarin mereka menyatakan memboikot tugas "tugas pembantuan dari pemerintah pusat yang turun ke desa"Kami mogok, tidak akan menarik pajak bumi dan bangunan (PBB) dan memboikot program e- KTP," kata mantan kepala Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, itu.
Sudir menyampaikan semua surat pernyataan dukungan dari para bupati dan ketua DPRD akan dijilid rapi dan diarsipkanSetelah itu mereka akan beramai "ramai menyerahkannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan pimpinan DPR.
"Surat itu harus langsung sampai kepada presidenKami tidak mau melalui setnegAkan kami tongkrongin terus istana negara sampai diterima oleh presiden," tegas Sudir.
Bila presiden bersikukuh tidak mau menandatangani surat presiden (surpres) sebagai tanda dimulainya pembahasan RUU Desa, Sudir mendesak DPR untuk mengambil alih inisiatif pengusulan RUU tersebut"Sekalian kami menuntut presiden mundur, karena sangat tidak apreciate untuk membahas kepentingan masyarakat desa," tandasnya.
Melalui RUU Desa, Parade Nusantara menuntut diberikannya Dana Alokasi Desa paling sedikit 10 persen dari APBNSelain itu, tidak ada larangan bagi perangkat desa, termasuk kepala desa, untuk menjadi pengurus parpol, dan dihapuskannya batasan dua periode bagi pencalonan kepala desa menjadi batasan usia 60 tahunMasa masa jabatan kepala desa diusulkan supaya diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun(pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Lacak Pelindung Nunun Nurbaeti
Redaktur : Tim Redaksi