PAN Bandingkan Sikap MKD ke Novanto dengan Ade Komarudin

Kamis, 30 November 2017 – 19:10 WIB
Yandri Susanto. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menggarap dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto disorot Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR.

Sebab, lembaga etik dewan itu mengulur-ulur waktu.

BACA JUGA: Hmmm... Beginilah Cara Setya Novanto Tagih Fee Proyek e-KTP

Kondisinya berbeda jauh ketika MKD menyikapi kasus etik Ketua DPR Ade Komarudin yang dituduh melanggar tata tertib dewan, dengan cepatnya diputuskan. Sementara Novanto tersangka korupsi e-KTP dan sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung diputus.

“Kenapa waktu memutuskan perkara Ade Komaruddin sangat cepat, langsung memecat, langsung memberhentikan. Kenapa pada kasus Setya Novanto ini baru sekali rapat, tanggal 16 November dan itu tidak memutuskan apa pun, tidak ada perdebatan yang konstruktif,” ucap Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (30/11).

BACA JUGA: MKD Garap Novanto, Fadli Zon: Kami Ikuti Saja

Langkah MKD mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi-fraksi untuk dimintai pandangan, juga menjadi indikasi sengaja diulurnya perkara ketua DPR yang pernah mengundurkan diri saat skandal Papa Minta Saham.

Padahal, kata Anggota Komisi II DPR ini, MKD tidak perlu mengundang para pimpinan fraksi. Sebab, 10 fraksi yang ada di dewan sudah punya anggota di mahkamah sebagai representasi.

BACA JUGA: Novanto Belum Mundur, Fadli Zon: Tidak Ada Masalah

"Saya tidak mau pemanggilan pimpinan fraksi-fraksi jadi alasan atau modus mengulur-ulur waktu, bahkan mengelak dari fakta,” tegas Yandri.

Karena itu, pihaknya meminta MKD benar-benar serius dalam menangani semua dugaan pelanggaran etika di dewan, sekalipun itu dilakukan seorang ketua DPR.

“Jangan sampai tafsir masyarakat bahwa MKD membela Novanto,” pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Tunda 3 Pekan, Kuasa Hukum Setya Novanto Keberatan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler