JAKARTA – Meski Pemilu 2014 masih lama, Partai Amanat Nasional (PAN) berharap bisa segera bekerja sama dan satu barisan dengan 17 parpol non parlemen yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PAN Bidang Komunikasi dan Politik Bima Aria, kepada INDOPOS (grup JPNN), di Jakarta, Kamis (11/11)Menurutnya, PAN akan sangat senang dan bangga jika dalam waktu dekat kawan-kawan FPN bisa langsung satu barisan dengan PAN
BACA JUGA: Ada Peluang DPR Bentuk Pansus
Mengingat akan banyak agenda politik yang bisa diperjuangkan bersama nantinya.“Saat ini maupun nanti jelang 2014, kita tetap akan senang dan bangga dengan kawan-kawan FPN. Namun, alangkah lebih baik jika dari sekarang,” ujarnya.
Menurut Bima, dalam konfederasi bukan hanya soal bagaimana menghadapi Pemilu 2014, tapi juga soal bagaimana bisa berperan lebih banyak dan kuat dalam penggodakan RUU paket politik bahkan sampai pilkada
Terpisah, Sekretaris Jenderal FPN, Didi Supriyanto mengungkapkan, jika ternyata langkah politik yang ditempuh adalah melakukan konfederasi, pihaknya lebih nyaman berkonfederasi dengan partai menengah seperti PAN
BACA JUGA: Parpol Nikmati Saham Krakatau Steel
"Makanya ketika diskusi dengan PAN ini sendi-sendinya sepertinya sudah sama, PAN sudah tidak lagi bicara agama tapi kita bicara kebangsaan, masalah keberagaman dan kemajemukanNamun, secara garis besar FPN yang beranggotakan 17 partai politik nonparlemen akan menentukan sikap terkait Pemilu 2014 pada tahun 2011 nanti
BACA JUGA: PAN: Ada Perampokan BUMN Lewat Pasar Modal
Saat ini ada dua opsi, yakni apakah melakukan penggabungan partai politik dengan nama baru atau melakukan konfederasi dengan partai politik yang sudah ada."Kan kita pengalaman bikin partai, untuk menjadi peserta pemilu itu kan butuh waktu untuk sosialisasi paling tidak 3 tahunNah, sehingga perhitungan kita awal tahun 2011 embrio ini sudah terbentuk," ujarnya.
Karena itu, pihaknya saat ini tengah memperjuangkan untuk memperjelas ketentuan mengenai peserta pemilu yang terdapat dalam undang-undangKetentuan tersebut adalah pada pasal 22E ayat 3 UUD 1945 "Nah, dijabarkan dalam undang-undang pemilu itu partai politik sendiriSebetulnya itu tidak dibatasi apakah itu partai politik atau gabungan partai politik sama saja," jelasnya.
Lebih jauh dia mengatakan, penggabungan partai politik itu bisa dilakukan jika tidak ada aturan yang mengakomodir mengenai konfederasiNamun, politisi Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) ini mengakui, penggabungan partai politik maupun konfederasi sama-sama memiliki potensi terjadinya konflik di internal akibat persoalan perbedaan latar belakang kepentingan dan pengaturan komposisi dari semua kepentingan politik yang ada.
"Tapi apa sih tujuan kita, itu kan adalah membangun sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan kuatCaranya ya sudah kalau memang katanya supaya partai tidak terlalu banyak ya kita bergabung dan ketika bergabung supaya tidak ribut bikinlah ini sistem presidium atau kolektif," pungkasnya(dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS: Penggabungan Partai Bukan Solusi
Redaktur : Tim Redaksi