JAKARTA - Anggota FPDIP DPR 1999-2004 yang dinyatakan terbukti menerima suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI, Soewarno, mempersoalkan hukuman yang diterimanya dari Majelis Haim Pengadilan Tindank Pidana Korupsi(Tipikor). Penasehat hukum Soewarno, Sophar Maru Hutagalung, menyatakan, banyak selisih hukuman antara kliennya dengan politisi lain dari Golkar yang juga dinyatakan terbukti terima suap
"Khususnya dari kelompok Golkar (Paskah Suzetta) yang setahun empat bulan," ujar Sopar saat diberi kesempatan menanggapi putusan atas Soewarno oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/6).
Sebelumnya, Soewarno bersama Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto dan Matheos Pormes dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suwidya
BACA JUGA: Panda Mengaku Tegar Hadapi Vonis
Oleh majelis, Soewarno yang dinyatakan terbukti menerima travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI dijatuhi hukuman 17 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.Namun hukuman untuk Soewarno itu berbeda dengan hukuman untuk Paskah Suzetta dari Golkar
BACA JUGA: Dua Hakim Dissenting Opinion
Karenanya Sopar mempertanyakan alasan majelis menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda padahal perkaranya sama
BACA JUGA: Mahfud MD: Ada Upaya Belokkan Kasus
Kok bisa putusan berbeda-bedaIni menjadi pertanyaan kami," tandas Sopar.Namun ketua majelis hakim, Suwidya, mempersilakan Sopar untuk mengajukan banding saja"Itu bisa dikoreksi melalui banding," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Arsyad Disebut Rusak Pegawai di MK
Redaktur : Tim Redaksi