Panja Pajak Bantah Kendur

Kamis, 31 Maret 2011 – 07:32 WIB

JAKARTA - Terhitung sejak dibentuk pada awal Januari 2011, Panja Mafia Pajak Komisi III DPR bisa dikatakan masih jalan di tempatPemanggilan terhadap beberapa pihak  dinilai banyak kalangan belum menunjukkan hasil signifikan

BACA JUGA: 2012, Pembebasan Lahan Trans Jawa Kelar

Hal ini menyebabkan pengusutan kasus mafia pajak belum dapat memenuhi harapan publik.

“Upaya-upaya pengungkapan kasus pajak selama ini belum menyentuh kasus-kasus besar
Sampai dengan saat ini proses politik di DPR belum menyentuh perkara-perkara lain yang modus dan jumlahnya tidak kalah fantastis, hingga ratusan triliun dalam 3 tahun terakhir ini,” ujar pengamat perpajakan, Sasmito Hadinegoro kepada wartawan, Rabu (30/3)

BACA JUGA: Dianggap Bohong, Nugraha Besoes Dipolisikan



Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus pajak yang merugikan negara triliunan Rupiah itu baru menyentuh para penjahat pajak kelas teri
Dia mengamati, Panja Mafia Pajak DPR terlalu lama menghabiskanwaktu untuk mengurusi satu persoalan saja, yaitu perkara mafia pajakGayus Tambunan

BACA JUGA: F-PAN Siap Gerilya Tolak Gedung Baru

“Publik sudah terlalu jenuh menunggu ending-nya, sementara kasus besar lainnya sudah menanti ditangani,” tarangnya.

Lebih jauh Sasmito juga mengingatkan, saat ini telah banyak menanti kasus-kasus besar lainnya, di antaranya perkara pajak perusahaan Ancora milik Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM), Gita Wiryawan yang tidak kunjung diselidiki oleh aparat penegak hukum

Padahal, penyelesaian kasus yang melibatkan oknum pejabat negara ini  dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap citra penegakan hukum di negeri iniDPR yang sebelumnya menolak hak angket bertanggungjawab untuk mendorong dan menekan aparat penegak hukum untuk menuntaskan seluruh skandal pajak.

"Saya berkawan dengan Gita WiryawanTapi, mohon maaf, siapapun pejabat pemilik perusahaan yang terindikasi merugikan uang negara harus ditindak, meski dia dikenal dekat dengan SBYPembuktiannya nanti di meja hijau," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panja Mafia Pajak Tjatur Sapto Edy menyangkal apabila satuan kerjanya dinilai nihilMenurutnya, proses yang dilalui Panja sudah benar, tinggal mengintensifkan pendalaman materi terhadap kasus-kasus pajak yang ada

“Tidak benar kalau dikatakan Panja jalan di tempatItu penilaian yang tidak obyektifApa kami selama ini main-mainKami kan fokus pada kasus pajak yang sudah ada dan kasus-kasus lain yang juga menyebabkan kerugian terhadap negara, termasuk kasus Ancora,” tegas Tjatur, Rabu (30/3/2011).

Politisi PAN ini mengakui, untuk mengetahui seluk beluk sebuah kasus perpajakan, memang membutuhkan proses yang agak lamaHal ini disebabkan karena modus perkaranya berlapis, maka dibutuhkan pendalaman yang cukup panjang.

“Pengungkapan kasus-kasus pajak tidak semudah membalik telapak tanganButuh proses dan waktu, apalagi yang terkait seluk-beluk pajak, itu agak lamaNamun bukan berarti kami mengabaikan persoalan lain yang berkembangKita usahakan bisa rampung semua sampai akhir masa kerja PanjaNanti dilihat aja," imbuhnya.

Dia juga menegaskan, DPR akan menindaklanjuti segala laporan masyarakat terkait tindak pelanggaran pajak yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentuTidak terkecuali kasus pajak pejabat penting di lingkungan istana yang beberapa waktu terakhir banyak disoroti publik.

Menanggapi isu pengemplangan pajak Ancora, liquidator PT Ancora Mining Service (AMS) Tjetjep Tjetjep Muljana membantah tuduh Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK)Menurut Tjetjep, apa yang dilakukan oleh AMS sudah sesuai dengan prosedur yang ada
 
“Dugaan FMPK pada AMS yang sempat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan atas dugaan manipulasi laporan keuangan, tidak betul adanya,” kata Tjetjep di ruang Graha Pena, kemarin (30/3/2011)Soal adanya penghasilan sebesar Rp 34,9 miliar, tapi tidak ada pergerakan investasi, menurut dia, sebetulnya hal ini karena kurangnya informasi dan dangkalnya analsis yang dibangun oleh FMPK.

“Keuntungan Rp 34,9 miliar tersebut didapat dari pembelian PT Multi Nitrotama Kimia (MNK), satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memproduksi amonium nitrat, pada Januari 2008 yang kemudian dijual pada Oktober 2008Oleh karena itu di Surat Pemberitahuan (SPT) 2008 tidak tercata adanya asset (investasi)Ini kan tidak ada yang dimanipulasi,” ujarnya(dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Kontras Desak BK Usut Beking Penyelundup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler