Pansel Capim KPK Minta Maaf saat Rapat dengan DPR, Soal Apa ya?

Senin, 09 September 2019 – 14:09 WIB
Pansel capim KPK saat rapat dengar pendapat umum dengan DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil ketua sekaligus anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau pansel capim KPK, Indriyanto Seno Adjie menyampaikan permintaan maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (9/9).

Permohonan maaf disampaikan mantan Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK itu terkait pernyataannya beberapa waktu lalu bahwa capim KPK tidak wajib menyerahkan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara). Namun, Indriyanto tetap dengan penjelasannya sebelumnya.

BACA JUGA: Wakil Komisi III Pastikan Tak Ada Lobi Politik saat Menguji Capim KPK

"Soal Pasal 29 huruf k, saya mohon maaf, memang saya sudah memberikan statement waktu itu karena terlalu ribut, saya mewakili Pansel, kapan itu harus diumumkan mengenai harta kekayaan capim," kata Indriyanto dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Herman Hery.


Indriyanto Seno Adjie. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

BACA JUGA: Mulai Hari Ini, 10 Capim KPK Berhadapan dengan DPR

BACA JUGA: Semestinya Pegawai KPK Bisa Bersikap Netral dan Tak Asal Tuduh soal Capim

Sebagai pihak yang ikut merumuskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), sekaligus pernah menjabat Plt pimpinan lembaga antirasuah tersebut, kata Indriyanto, dia paham betul tentang Pasal 29 huruf k yang mengatur tentang penyerahan LHKPN.

BACA JUGA: Penulis Buku Ahok Sindir Yunarto Wijaya soal Revisi UU KPK

Pasal itu menyebutkan; pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengertiannya, kata Indriyanto, pengumuman LHKPN baru dilakukan setelah capim ditetapkan sebagai pimpinan definitif.

"Prinsipnya apa? Filosofinya apa? Itu untuk menjaga jangan terjadi penyimpangan, diskriminasi terhadap capim. Karena capim itu pada saat pendaftaran ada yang penyelenggara negara, ada juga yang bukan. Jadi sangat tidak layak kalau penyelenggara negara melaporkan, yang lain tidak. Equals treatment waktu itu," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Guru Besar tidak tetap di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini, tidak pernah ada pemahaman bahwa integritas seseorang itu diukur pada saat pendaftaran. Apalagi berdasarkan pengalamannya menyeleksi capim KPK yang sudah-sudah, LHKPN tidak pernah dilaporkan saat pendaftaran.

"Tidak pernah ada pengumuman harta kekayaan itu pada saat pendaftaran, enggak pernah ada. Baru sekarang saja ribut. Ributnya karena panselnya sejak awal sudah enggak dipercaya, ya saya sih tetap jalan, enggak akan terpengaruh dengan isu-isu seperti itu," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Revisi UU KPK, Begini Respons Aliansi Masyarakat


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler