BOGOR - Terdakwa kasus penipuan Selly Yustiawati bin Yusril, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (30/5)Sidang kedua itu mengagendakan pemanggilan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU)
BACA JUGA: PNS Hamil Dapat Fasilitas Persalinan Gratis
Namun, dari empat saksi yang diajukan, hanya satu yang menghadiri persidangan
BACA JUGA: Menkumham Bantah Surat Cekal Nazaruddin dari SBY
Persidangan yang dimulai pukul 11:00 itu diawali dengan mendengarkan kesaksian Rahma Soraya, teman salah satu pelapor yakni Vika Prihatin IsdarevaAtas keterangan saksi, terdakwa tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum sesuai tuntutan yang diajukan JPU pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 tentang Penipuan, atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 tentang Penggelapan
BACA JUGA: Mahfud: Kasus Andi Nurpati Tak Kedaluarsa
“Saya tidak merasa dirugikan karena saya tidak mengenal Selly sebelumnyaYang meminjam uang kepada saya adalah Vika untuk bisnis handphone-nya,” ujarnya.Saksi menjelaskan, ia mengirimkan uang Rp10 juta dengan dua kali pengirimanRp5 juta pada rekening BRI atas nama Selly Yustiawati dan Rp5 juta pada rekening Mandiri atas nama adik dari Vika yang tidak diingat namanyaPengiriman itu dilakukan pukul 12:00 siang atas perintah Vika tanpa diketahui alasannya
“Vika bilang bisnis ini akan mendapatkan profit 20 hingga 30 persenNamun, setelah lima hari, tidak ada kabar dari SellyDi situ saya dan Vika mulai curigaDikuatkan lagi kesaksian Mia yang merasa dirugikan,” imbuhnya.
Selly sempat mengajukan keberatan atas kesaksian RahmahIa merasa tidak pernah memperkenalkan identitas dirinya seperti yang diungkapkan saksi pada persidangan yang diketuai Hakim Aroziduhu Waruwu ituKeberatan terdakwa sempat menimbulkan ketegangan di dalam sidang
“Saya hanya memperkenalkan nama saya dan tidak pernah mengatakan profesi saya sebagai wartawan KompasYang memperkenalkan saya sebagai jurnalis Kompas itu Vika,” tukas Selly.
Kuasa hukum Selly, Ramdan Alamsyah mengatakan, pihaknya lega karena saksi tidak merasa dirugikanIa yakin, kliennya akan mendapatkan keringanan hukuman, karena kesaksian korban yang merasa tidak dirugikan
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/6) mendatang, dengan agenda pemanggilan empat saksi lain, yakni Fatul, Aditya, Mia dan Vika“Saksi ini (Rahma) tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa,” tandasnya(ric/pkl3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Nazaruddin Lebih Dahsyat dari Skandal Century
Redaktur : Tim Redaksi