RUU-MU merupakan usulan dari DPR RI untuk dibahas dengan pemerintah
BACA JUGA: Kejaksaan Bisa Terbitkan SKPP Jilid II
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Sohibul Iman, menjelaskan bahwa pengajuan RUU-MU menjadi salah satu RUU prioritas yang akan dibahas dan diharapkan segera menjadi Undang-Undang (UU)."Uang adalah alat negara yang harus kita hormati
BACA JUGA: Daerah Tak Paham Komputer, Pusat Kelimpungan
Uang rupiah saat ini banyak digunakan untuk kejahatan, (seperti) illegal logging, money politics dan kejahatan lainnya," kata Sohibul.Karena itulah, DPR RI memandang perlu segera membahas RUU-MU untuk segera dijadikan UU
"RUU ini akan kita bahas secara prioritas bersama dengan pemerintah
BACA JUGA: Reformasi Birokrasi di Daerah Terhambat APBD
RUU mata uang ini terdiri dari 12 Bab dan 45 PasalDalam pembahasannya nanti, ada beberapa pasal yang mungkin perlu ditambahkan atau justru dihilangkan," kata Sohibul.Pemerintah sendiri, melalui Menkeu Agus Martowardojo mengatakan akan memberikan perhatian terhadap RUU-MU yang menjadi usulan DPR RI ini"Jawaban dari pemerintah akan kami berikan hari Rabu tanggal 9 Juni mendatangMudah-mudahan dalam forum itu, pembahasan RUU-MU bisa kita tindaklanjuti secara produktif," kata Agus(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Internal SOKSI Terus Berlanjut
Redaktur : Tim Redaksi