Pansel Perpanjang Pendaftaran Ombudsman

Jumat, 06 Agustus 2010 – 21:47 WIB

JAKARTA - Panitia seleksi (Pansel) anggota Ombudsman RI memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga Senin (16/8)Kebijakan itu menyusul adanya permintaan masyarakat luas, agar memberi kesempatan seluas-luasnya kepada peminat untuk mendaftarkan diri.

"Kami sangat memperhatikan masukan dari masyarakat," kata Sekretaris Pansel, Tasdik Kinanto, kepada wartawan di kantor Kementerian PAN & RB, Jumat (6/8).

Lebih jauh disebutkan, bersamaan dengan berakhirnya masa pendaftaran yang tadinya dibuka antara 19 Juli hingga 6 Agustus 2010, saat ini sudah terdaftar 160 calon anggota

BACA JUGA: Mendagri Tawarkan Penyesuaian Daerah

Mereka terdiri dari 61 pemohon yang menyampaikan melalui pos, serta 99 pemohon yang langsung menyerahkan persyaratan administratif ke sekretariat di kantor Kementerian PAN & RB, Jakarta.

Rencananya, pihak Pansel akan meminta tanggapan masyarakat paling lambat 27 Agustus
Sementara proses untuk melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota Ombudsman, direncanakan berlangsung selama 60 hari, sebelum kemudian menyampaikan 18 calon hasil seleksi kepada Presiden RI dan selanjutnya disampaikan kepada DPR.

Untuk diketahui, Pansel Ombudsman sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 2009, dengan jumlah anggota sembilan orang

BACA JUGA: Petisi 28 Tetap Minta Satgas Anti Mafia Dibubarkan

Masing-masing terdiri dari Menteri Negara PAN & RB selaku Ketua, dibantu Wakil Ketua Harkristuti Harkrisnowo, sekretaris merangkap anggota Tasdik Kinanto, serta enam anggota lainnya yaitu Eko Prasodjo, Sofyan Effendi, Sadli Isra, Indah Sukmaningsih, Bambang Harimurti dan Teten Masduki
(esy/jpnn)

BACA JUGA: PLN Diminta Lebih Perhatikan Listrik Kawasan Vital

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Sarankan SBY Terima Kritikan Mega


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler