jpnn.com, BEKASI - Sejumlah pelanggaran berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dipelajarai oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi selama tahap Pilkada 2018.
Atas dasar itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi Heri Koeswara, agar Panwaslu menindak tegas ASN yang terlibat politik praktis.
BACA JUGA: Ini Penjelasan MenPAN-RB Terbaru Soal Dana Pensiun
Dia mendorong agar Panwaslu bisa melanjutkan hingga di meja Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu ditujukan agar menimbulkan efek jera kepada oknum ASN.
“Sanksi itu sepertinya harus diperberat sehingga ASN jera. Pelanggaran itu juga harus dihentikan jika tidak terbukti. Soalnya, akan berpotensi menimbulkan persoalan birokrasi di pemerintahan,” kata Herkoes sapaan akrabnya, Jumat (23/3).
BACA JUGA: Panwaslu Bakal Selidiki Ulah Ketua DPRD Kota Bogor
Herkoes melanjutkan, jika ASN tak netral dalam Pilkada 2018, maka imbasnya akan merugikan masyarakat karena pelayanan publik bisa dipastikan terganggu.
Dia juga mengatakan sanksi berupa teguran dinilai terlalu ringan sehingga banyak ASN yang dengan sengaja melanggar aturan.
BACA JUGA: Panwaslu Kota Bogor Catat ada 567 Pelanggaran Paslon
“Itu berimbas pada kondusifitas dalam birokrasi menjadi terganggu karena di tubuh ASN terjadi pembedaan dukungan kepada calon kepala daerah,” tandasnya. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota KPUD Rp 100 Juta dan Mobil, Ketua Panwaslu Sedikit
Redaktur & Reporter : Yessy