jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) berniat memindahkan seluruh bandar narkotika yang sudah divonis bersalah ke lembaga pemasyarakatan khusus (lapas).
”Sementara empat lapas dijadikan tempat untuk para bandar,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt Dirjen Pas) Kemenkumham Ma’mun kemarin.
BACA JUGA: Sabar, Ada Satu Lagi Kelas Kakap Segera Diungkap
Empat lapas yang dimaksud adalah Lapas Kelas III Gunung Sindur (Jawa Barat), Lapas Kelas IIA Lahat (Sumatera Selatan), Lapas Kelas I Batu Nusakambangan (Jawa Tengah), dan Lapas Kelas III Narkotika Kasongan (Kalimantan Tengah).
”Nanti siapa saja bandar (yang dipindahkan) kami tentukan bersama BNN dan Polri,” kata Ma’mun.
BACA JUGA: Mirip Freddy Budiman, Aseng di Nusakambangan Masih Bisa jadi Bos Besar
Berdasar data milik Ditjen Pas Kemenkumham tidak kurang 54 ribu narapidana (napi) yang terdeteksi sebagai bandar dan pengedar.
Dari jumlah sebanyak itu, Ditjen Pas Kemenkumham bersama BNN dan Polri bakal mengidentifikasi seluruh bandar alias bos pengedar barang haram itu untuk dipindah ke empat lapas tersebut.
BACA JUGA: Tembak ke Udara Tiga Kali Masih Melawan, Akhirnya Bunuh di Tempat
Ma’mun tidak menampik data BNN yang menyebutkan sebagian narkotika yang beredar di tanah air dikendalikan dari dalam lapas. Menurut dia, data itu juga menjadi pertimbangan yang dipakai instansinya untuk memindahkan seluruh bandar ke empat lapas.
”Realitanya sekarang yang berbuat para bandar yang mengendalikan,” imbuhnya.
Untuk itu, Ma’mun menolak berdebat. Dia lebih memilih mencari solusi dan melaksanakannya. Menghukum seluruh bandar di lapas khusus adalah salah satunya. Tentu Ditjen Pas Kemenkumham tidak sembarangan memindahkan semua bandar itu.
Sebelum pemindahan dilakukan, mereka membenahi empat lapas yang sudah dipilih. ”Dilengkapi sarana keamanan dan pengawasan berlapis,” jelas suksesor I Wayan K. Dusak itu.
Namun demikian, dia belum bisa merinci mekanisme pengawasan serta pembaruan sistem pengamanan yang bakal dilakukan.
Yang pasti, Ditjen Pas Kemenkumham melaksanakannya sesuai anggaran yang tersedia. Selain pengawasan berlapis serta sistem baru di empat lapas itu, Ma’mun memastikan bahwa seluruh petugas yang bekerja disana juga tidak sembarangan.
Mereka melalui assessment khusus. Itu berlaku untuk seluruh lapisan. Dari yang paling atas sampai paling bawah. Juga berlaku untuk petugas dari BNN dan Polri. ”Sehingga yang ada hanya petugas yang berintegritas,” kata dia menegaskan.
Ma’mun mengakui, keputusan memindahkan semua bandar ke empat lapas memang belum tentu ampuh mengekang mereka sehingga tidak lagi mengendalikan peredaran narkotika. Namun, dia optimistis langkah yang diambil instansinya mampu menekan potensi tersebut.
”Pengawasan bersama dan berlapis merupakan kekuatan yang besar dibanding pengawasan sebelumnya,” ucap dia. Untuk itu, dia ingin bergerak cepat.
Sehingga proses pemindahan juga segera terlaksana. Menurut dia, itu bisa tercapai dengan dukungan BNN dan Polri.
Sementara itu, Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pas Kemankumham Sutrisman menjelaskan bahwa proses pemindahan bandar ke empat lapas dimulai dengan koordinasi bersama BNN dan Polri. Itu perlu dilakukan guna memastikan nama setiap bandar beserta lapas yang cocok untuk mereka.
Kemudian, instansinya juga butuh waktu untuk mengidentifikasi penghuni empat lapas tersebut untuk dipindahkan ke lapas lain. ”Mekanismenya kami kosongkan dulu,” ucap dia.
Itu perlu dilakukan lantaran Ditjen Pas Kemenkumham butuh waktu untuk membenahi empat lapas itu. Sehingga ketika proses pemindahaan dilakukan, mekanisme pengawasan maupun sistem pengamanan sudah siap.
”Kami berusaha secepatnya. Kami akan koordinasi (dengan BNN dan Polri) dalam waktu dekat,” terang Sutrisman.
Instansi yang juga bertanggung jawab mengurus rumah tahanan (rutan) itu pun berjanji konsentrasi terhadap pemindahan bandar tidak lantas mengesampingkan persoalan lain. Mereka mengurusnya berdasar skala prioritas. (idr/syn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Narkoba di Kampar Tewas Diterjang Tujuh Peluru
Redaktur & Reporter : Soetomo