Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kembali Dibahas

Kamis, 21 Desember 2017 – 16:24 WIB
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, BOGOR - Pemkot bersama DPRD Kota Bogor terus mendiskusikan rumusan rancangan peraturan daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok (KTR). Raperda Bogor ini merupakan pembaharuan dari aturan sebelumnya yang sudah ada sejak 2009.

"Pekan ini dibahas. Prosesnya sudah mulai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan stakeholder," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat.

BACA JUGA: Mayoritas Perda Kawasan Tanpa Rokok Memojokkan Produsen

Beragam aturan baru ditambahkan untuk memperketat konsumsi rokok, hingga ke ranah privasi. Salah satunya, larangan merokok bagi warga yang menerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta larangan merokok di ruang privat dalam hal ini termasuk rumah pribadi.

Terkait hal ini, Jajat menyebut besar kemungkinan wacana memasukkan kedua poin tersebut dalam perda KTR, batal. Jajat berpendapat pemkot akan kesulitan menerapkan aturan tersebut di masyarakat.

BACA JUGA: Perda KTR Seharusnya Mendidik, Bukan Memusnahkan

"Tidak mungkin, itu ranah privasi kan. Memang masih dalam pembahasan, tapi kemungkinan besar tidak jadi masuk," kata Jajat.

Sementara, Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Erna Nuraena mengatakan, pihaknya juga berencana menambahkan beberapa klausul dalam Perda KTR yang akan direvisi.

BACA JUGA: Penjualan Menurun, Aprindo Tolak Larangan Pajang Rokok

“Sebetulnya di revisi perda itu mau memasukkan rokok elektrik, yang kedua menambah satu tatanan lagi KTR, yaitu tempat umum seperti taman-taman yang akan diatur perwali. Ketiga, memasukkan persyaratan area merokok,” jelasnya kepada wartawan.

Terpisah, Direktur Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Kurniasih mewanti-wanti agar setiap Pemerintah Daerah teliti dalam membuat Perda. Menurut Kurniasih, pihaknya masih sering kali menemukan Perda yang tak sesuai dengan koridor Perundang-Undangan.

Untuk itu, setiap Rancangan Perda perlu dikawal bersama, terlebih oleh Pemerintah Pusat. Sesuai dengan Pasal 89 Permendagri No 80 Tahun 2015 yaitu mengawal raperda dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga nomor registrasi.

"Mengawal itu. Sesuai nggak perda-perda itu, perkada-perkada (peraturan kepala daerah) itu, dengan yang ditentukan di pasal 237. Itulah tugasnya. Jadi artinya, bukan inkonsistensi," tukasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukai Naik, Saham Emiten Rokok Bakal Sepi Pembeli


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler