Para Honorer Tetap Resah meski Pemerintah Menyiapkan Solusi Jalan Tengah

Sabtu, 04 Maret 2023 – 10:24 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Ade Rosi Khairunnisa mengungkap keresahan para honorer. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

jpnn.com - SERANG – Pemerintah sudah memberikan sinyal kuat akan menerapkan solusi jalan tengah mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer yang sesuai regulasi harus diterapkan mulai 28 November 2023.

Namun, para honorer atau non-ASN masih dirundung kecemasan sebelum ada kepastian mengenai solusi jalan tengah seperti apa yang akan diputuskan pemerintah.

BACA JUGA: Disiapkan 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK, Menggiurkan Honorer

Seperti yang terjadi di Provinsi Banten. Para honorer menumpahkan isi hatinya kepada Anggota Komisi III DPR Ade Rosi Khairunnisa.

Ade Rossi merupakan anggota Fraksi Partai Golkar yang duduk di komisi hukum, bukan Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian.

BACA JUGA: Sinyal Baik untuk 90 Ribu Honorer Satpol PP yang Ogah jadi PPPK, Wouw

Namun, perempuan kelahiran 30 Oktober 1983 itu tetap mau menampung aspirasi kalangan non-PNS Banten yang merasa khawatir dengan rencana penghapusan honorer.

"Saya beberapa saat yang lalu telah kedatangan Forum Honorer Banten, begitu banyak keluh kesah yang diterima," ucap Ade Rosi, dikutip dari JPNN Banten.

BACA JUGA: 2 Pejabat Penting Sebut Tanggal Pengumuman PPPK Guru 2022, Semoga P1 Cerah Ceria

Ade mengungkapkan para honorer merasa khawatir, karena akhir 2023 akan diberlakukan rencana penghapusan pegawai non-PNS.

Merespons keluhan itu, Ade berjanji akan ikut berjuang dan menyampaikan aspirasi Forum Honorer Banten kepada Komisi II DPR yang menangani terkait kepegawaian.

"Saya masih berharap banyak, mudah-mudahan kawan-kawan di Komisi II DPR RI bisa terus memperjuangkan hal ini kepada pemerintah pusat," sambungnya.

Ade menegaskan harus ada jalan keluar sebelum rencana penghapusan tenaga honorer diterapkan.

"Kalaupun mau dihapuskan apakah ada kebijakan-kebijakan baik ditingkat pusat atau daerah untuk menjalankan kehidupannya. Karena, banyak honorer sudah mengabdikan dirinya belasan tahun," kata dia.

Diketahui, rencana penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Opsi-Opsi Solusi Jalan Tengah Penghapusan Honorer

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas kembali menjelaskan mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Azwar lantas menjelaskan mengenai solusi jalan tengah. Pemerintah, lanjutnya, berusaha agar tidak ada penghapusan atau pemberhentian honorer.

Namun, jangan sampai solusi yang diambil menambah beban keuangan negara secara sginifikan.

“Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” ujar Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Dia menjelaskan, opsi pemberhentian honorer secara massal akan berpengaruh terhadap pelayanan publik.

Pasalnya, kata Anas, tenaga honorer kenyataannya membantu pemerintah, terutama di pelosok daerah.

"Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non-ASN yang nyatanya mereka membantu luar biasa," kata Mas Anas.

Sementara itu, pemerintah tidak bisa mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN karena akan membebani APBN.

Anas menambahkan, opsi-opsi solusi itu telah dan sedang terus dibahas bersama DPR, DPD, Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), BKN, dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.

“Seperti pekan lalu saya ketemu para gubernur dalam APPSI, kita bahas soal tenaga non-ASN. Semoga bisa segera sepakat solusinya dalam waktu yang tak lama lagi,” ujar Anas.

Menteri Anas membeberkan ada beberapa opsi penyelesaian tenaga non-ASN.

“Kita (pemerintah) memang ada beberapa opsi, mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu. (sam/mcr34/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Satpol PP Berani Menekan Pejabat KemenPAN-RB Teken Surat Ini, PNS Harga Mati!


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler