jpnn.com - SOLO - Sama seperti tahun-tahun sebelumnya Lebaran tahun ini pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dilarang menerima parcel atau bingkisan lebaran. Jika diketahui nekat menerima, maka yang bersangkutan harus bersiap dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menerima parcel ataupun bingkisan lebaran masuk kategori gratifikasi berapapun nilainya. Jadi yang menerima bisa kena sanksi Undang-Undang Tipikor. Tidak hanya pejabat, walikota dan wakilnya juga tidak boleh terima," tandas Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
BACA JUGA: Ingat ya, 22 Juli PNS Harus Ngantor Lagi
Rudy, biasa disapa menambahkan hal tersebut sesuai dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta pejabat di Kota Solo mematuhi aturan yang berlaku.
"Termasuk keluarga atau orang rumah juga jangan menerima parcel atau bingkisan dalam bentuk apapun. Saya juga sudah berpesan pada petugas Satpol PP yang biasa jaga di rumah dinas untuk tidak menerima kalau ada yang mengirimi parcel," ujarnya.
BACA JUGA: Tegur Orang Minum Tuak, Pria Ini Dikeroyok Temen-Temennya
Walikota mengingatkan PNS di lingkungan Pemkot Solo untuk melapor jika menerima parcel atau bingkisan ke Inspektorat. Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat, jika ada PNS yang ketahuan melanggar maka akan dikenai sanksi gratifikasi sesuai dengan yang diatur dalam UU Tipikor.
Sedangkan disinggung mengenai pemberian bingkisan kepada bawahan atau anak buah, Rudy mengatakan hal itu tidak dilarang asalkan tidak menggunakan dana APBD. Alias menggunakan uang dari kantong pribadi.
BACA JUGA: Waduh... WN Malaysia Ini Buka Usaha Massage, Eh Tak Tahunya Ada Plus-Plusnya
"Misalnya, Pak Sekda mau memberi bingkisan kepada anak buahnya, silahkan. Tapi harus pakai duit sendiri bukan APBD," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto juga memperbolehkan jika memang ada atasan yang memberi bingkisan kepada bawahan selama tidak menggunakan uang negara.
?Kalau dari atas ke bawah itu kan sifatnya positif. Misalnya sebagai upaya memotivasi anak buah agar kinerjanya lebih bagus lagi. Beda kalau dari bawah ke atas biasanya penuh dengan kepentingan," jelasnya.
Terkait larangan menerima parcel, Budi mengatakan sudah ada surat edaran (SE) dan sudah dikirim ke seluruh SKPD. "Sudah kita edarkan SE-nya, jadi diharapkan semuanya bisa mematuhi. Kita pun juga akan mengawasi secara ketat," pungkasnya. (jay/sgt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Ada 26 Kasus Perceraian selama Ramadan
Redaktur : Tim Redaksi