jpnn.com - DEPOK - Para penggarap diberi batas waktu tiga hari untuk mengosongkan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di kawasan Cisalak, Depok, Jawa Barat.
Batas waktu tiga hari diberikan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3), Rabu (23/11).
BACA JUGA: Buntut Penurunan Baliho Anggota DPD RI Andi Nirwana, ART: Bila Perlu, Copot Pj Bupati Bombana
Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, ada 12 pihak yang mengeklaim tujuh bidang lahan seluas satu hektare yang masuk dalam bagian Terase I lahan pembangunan kampus UIII.
"Alhamdulillah, sejak SP1, SP2 dan SP3, warga yang kami berikan SP itu sangat kooperatif."
BACA JUGA: Baliho Anggota DPD RI Andi Nirwana Sebbu Diturunkan Satpol PP Bombana, ART: Pemda Jangan Semena-mena
"Buktinya, mereka meluangkan waktu bisa menerima kami dalam penyampaian SP1 sampai dengan SP3."
"Kami menginformasikan kepada warga agar bersiap-siap, kami akan melakukan penertiban jika tidak dilakukan pengosongan sukarela," ujar Lienda dalam keterangannya.
BACA JUGA: Para Penggarap Diminta Segera Mengosongkan Lahan UIII
Menurut Lienda, tim selanjutnya akan memantau perkembangan selama tiga hari ke depan.
Apabila dalam tempo waktu yang sudah ditetapkan tidak dilakukan pengosongan secara sukarela, maka Satpol PP akan melakukan penertiban.
"Harapan kami warga kooperatif, karena ini merupakan proyek strategis nasional. Siapa pun, semua warga, semua instansi harus mendukung tercapainya atau terwujudnya Kampus UIII," katanya.
Sebagai informasi, Pembangunan Universitas UIII ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57/2016 tentang Pendirian UIII pada 29 Juni 2016.
Peletakkan batu pertama (groundbreaking) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2018. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Botol Minuman Beralkohol Disita Tim Gabungan di Sleman
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang