Para Tokoh bakal Capres Kecewa UU Pilpres

Rencanakan Uji Materi ke MK

Rabu, 05 November 2008 – 09:49 WIB
JAKARTA - Ketidakpuasan terhadap UU Pilpres makin meluasMereka yang kecewa itu adalah tokoh-tokoh yang diindikasikan bakal maju menjadi calon presiden (capres)

BACA JUGA: Survei IRDI : JK Paling Kuat Dampingi SBY

Setidaknya, ada enam capres, yakni tiga capres independen, dua capres diusung parpol, dan seorang capres yang belum punya bendera, sudah berencana menggugat UU Pilpres ke MK
Yang lebih dulu mengajukan uji materi adalah Fadjroel Rahman, Mariana Amiruddin, dan Bob Febrian

BACA JUGA: Gubernur Jatim, Khofifah atau Karwo?

Ketiganya adalah pemohon dari kalangan capres independen


Dua capres lain yang diusung parpol, Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Wiranto dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), juga berencana menggugat

BACA JUGA: Besok Pilgub Jatim, Kartu Belum Terbagi

Kemungkinan gugatan keduanya resmi diajukan parpol masing-masingSeorang lagi yang disebut-sebut bakal mendatangi MK adalah SutiyosoMantan gubernur DKI itu hingga saat ini belum secara resmi diusung parpol

Menurut Fadjroel, sebelum UU Pilpres disahkan DPR, dirinya sudah mengajukan uji materi ke MKSetelah UU Pilpres diresmikan, dirinya makin kecewa''Pengesahan UU Pilpres sangat mengecewakanNamun, karena UU baru, kami harus merevisi gugatanObjek permohonan judicial review ini telah berubah,'' katanya

Yang pasti, kata dia, pengesahan UU Pilpres ini mengecewakan''Ini menyepelekan konstitusi dan suara rakyat yang menginginkan calon presiden independen,'' tuturnyaDia menegaskan, dirinya segera mengujimaterikan kembali, setelah pemerintah mengesahkan dan memasukkannya dalam lembaran negara.

Sementara itu, Ketua DPP PBB Hamdan Zoleva mengatakan, uji materi ini diajukan pihaknya karena PBB menilai adanya pelanggaran konstitusi''Kami akan mengajukan judicial review,'' ujar HamdanPada Pemilu 2004, PBB mendapat dukungan suara 2,62 persen dan 11 kursi di DPR

UU Pilpres marak diprotes sejumlah parpol dan capres karena dinilai tidak memenuhi unsur keadilanMisalnya, soal persyaratan pencalonan presiden/wapres di pasal 9 UU Pilpres, disebutkan capres-cawapres harus mendapat dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.(yun/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutiyoso Janjikan Otonomi Kongkrit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler