Parah! Ada Tambang Liar 50 Meter Dari Kantor Kecamatan

Sabtu, 23 Juli 2016 – 13:25 WIB
ANCAM FASILITAS UMUM: Lokasi penambangan ilegal di RT 21, Kelurahan Sarijaya, Sangasanga. Lubang itu letaknya sekitar 10 meter dari permukiman warga. Foto: Chairil Anwar/Kaltim Post

jpnn.com - SAMARINDA – Penambangan ilegal di Kalimantan Timur sangat parah. Lokasi penambangan liar tak hanya di tempat yang jauh dari keramaian. Warga pun tak sungkan menambang di tempat umum.

Dari identifikasi lapangan yang dilakukan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim ke Sangasanga, Kamis (21/7) sore, dugaan aktivitas pengerukan batubara terlarang ditemukan tersebar di tiga titik lain.

BACA JUGA: Istri Ngantar SS untuk Suami ke Penjara, Kena 4,6 Tahun

Ada lokasi penambangan ilegal tak sampai berjarak 50 meter dari Kantor Camat Sangasanga, Kelurahan Sangasanga Dalam. Ada pula yang hanya berada kurang sepuluh meter dari permukiman warga di RT 21, Kelurahan Sarijaya.

Satu lokasi lainnya berada di dalam areal yang ditutupi dengan pagar beton setinggi tujuh meter yang juga berada di Sarijaya. Namun, tak ada aktivitas ketika Kaltim Post menyusuri jejak penambangan batu bara yang diduga ilegal itu.  

BACA JUGA: Yang Suka Main Pokemon Go, Banyak PokeStop di Kampus Ini

Tapi, di tiga titik tersebut alat berat, antara lain ekskavator terparkir. Jejak alat berat di lokasi masih membekas basah. Itu penanda bahwa aktivitas masih baru. Ada indikasi identifikasi tim Distamben Kaltim ke lapangan keduluan terendus para penambang yang diduga ilegal tersebut.

“Bocor duluan. Entah mereka tahu dari mana,” sesal Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Kaltim Goenoeng Djoko kemarin. (ril/far/k8/jos/jpnn)

BACA JUGA: Mahasiswi Yang Pamer Payudara, Nasibmu Kini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyebab Riski Rahmat Punya Bobot 119 Saat Usianya 11 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler