Parah! Kanit Reskrim Palak Tersangka Kasus Penganiayaan Rp 1 M

Jumat, 21 Oktober 2016 – 08:19 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - BANDUNG – Penangkapan terhadap Kanit Reskrim Polsek Bandung Kidul AKP AM ternyata tak sekadar terkait kasus pungutan liar biasa. Perwira pertama itu terungkap memeras seorang tersangka kasus penganiayaan hingga ratusan juta rupiah.

Karena itu, Polda Jawa Barat pun tak segan-segan langsung menetapkan status tersangka kepada AKP AM.

BACA JUGA: Edan, Pak Guru Cabuli 21 Siswi SD di Dalam Kelas

”Kanit Reskim itu, saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Kalau dia dilepaskan, nanti keenakan," ujar Kapolda Jabar Irjen Bambang Waskito saat memberikan keterangannya di Bandung, Kamis (20/10).

Dijelaskannya, AKP AM meminta uang senilai Rp 1,020 miliar kepada tersangka kasus penganiayaan sebagai imbalan mengurus penangguhan penahanan. Namun, pria yang ditangkap petugas Propam Polda Jabar pada Selasa (18/10) lalu itu baru menerima sekitar Rp 250 juta. 

BACA JUGA: Dikira Boneka Manekin, Ternyata Mayat Beneran, Hiii...

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa uang hasil pemerasan itu mengalir ke sejumlah personel Polsek Bandung Kidul lainnya. Nilainya pun beragam mulai dari puluhan juta hingga hanya Rp 500 ribu.

"Kalau yang menerima Rp 500 ribu masih sebagai saksi. Sebab otaknya ada di tersangka AKP itu. Tetapi yang menerima pun akan mendapatkan hukuman segi disiplin, cuman kalau otaknya akan lebih berat lagi hukumannya,” terang Bambang. 

BACA JUGA: Rumah Tuha Peut Ditembaki dengan Senjata AK 47

Bambang pun mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi, barang bukti, dan penyuap. Dia menegaskan bahwa Polda Bandung akan mengusut kasus tuntas kasus ini.

”Pemeriksaan itu akan dikejar terus, jadi yang terlibat siap-siap saja akan kami periksa semuanya. Saya akan mendalami betul, ini sangat menarik luar biasa bagi saya,” tegasnya. (yul/fik/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apes Pak..Jual Sawah 500 Juta Demi Setor ke Dimas Kanjeng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler