Parpol Dilarang Libatkan Anak-anak Berkampanye

Rabu, 21 Januari 2009 – 10:42 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi (tengah) saat berada di kantor Bawaslu, terkait penggunaan anak dalam iklan kampanye Parpol, kemarin (20/1). Foto: Tri Mujoko Bayuaji/JP
JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menindak iklan partai yang melibatkan anakKetua Komnas PA Seto Mulyadi menilai, menggunakan anak sebagai bintang iklan partai adalah bentuk eksploitasi

BACA JUGA: Paska Putusan MK, Bawaslu Panen Laporan

Sangat tegas ada larangan mengikutsertakan anak dalam bentuk kampanye.
 
"Kami meminta partai tidak lagi melibatkan anak dalam kampanye apa pun,” ujar Kak Seto –sapaan akrab Seto Mulyadi– ketika beraudiensi dengan Bawaslu kemarin (20/1)

 
Kak Seto didampingi Sekjen Komnas PA Arist Merdeka Sirait

BACA JUGA: JK Ingatkan Tidak Berkampanye di Masjid

Mereka diterima Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini serta anggota Bawaslu Bambang Eko Cahyo Widodo, Wahidah Suaib, dan Wirdyaningsih.
 
Dia mencontohkan iklan Partai Demokrat dan Gerindra
Iklan Gerindra, misalnya, menghadirkan bayi

BACA JUGA: Koalisi Perempuan Dukung KPU

Ilustrasi iklan itu, seorang bayi diangkat dari tempat tidur yang di bawahnya terdapat logo GerindraPartai Demokrat, kata Kak Seto, memanfatkan anak-anak dalam iklan ucapan selamat Idul Fitri beberapa waktu lalu
  
Menurut Kak Seto, pengalaman buruk pada Pemilu 2004 seharusnya tidak perlu terjadiBerdasar catatan Komnas PA, lebih dari lima anak meninggal dunia karena ikut kampanyePeluang itu bisa terjadi jika anak-anak masih diikutkan dalam kampanyeDia memprediksi, bisa jadi angka kematian anak meningkat 50 persen pada Pemilu 2009”Sengaja atau tidak sengajaAnak-anak jangan sampai ikut kampanye,” pesannya.
 
Arist Merdeka Sirait menambahkan, masa kampanye sudah berlangsung lamaNamun, dia menyoroti belum ada aturan tegas terkait batasan-batasan kampanyeHal tersebut yang memberikan celah kepada partai untuk memanfaatkan anak dalam kampanye mereka”Batasan-batasan dan larangan itu harus dijelaskan KPU secara mendetailIni dimaksudkan supaya tidak ada celah untuk menggunakan anak dalam kampanye,” jelas Arist.
 
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih menyatakan, pemahaman parpol atas larangan digunakannya anak-anak dalam kampanye masih minimMereka beralasan bahwa anak tersebut adalah bintang iklanJadi, hal itu bukan merupakan eksploitasi anak”Padahal, bagaimanapun, anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan parpol,” ujarnya.
 
Dia juga menambahkan, Bawaslu saat ini sedang menunggu aturan tindak lanjut pelanggaran kampanyeDalam peraturan kampanye yang telah dibuat KPU, aturan dan larangan bagi anak masih biasBawaslu berharap, hal tersebut bisa lebih dijelaskan dalam aturan yang belum juga turun itu(bay/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Proses PAW Hamka Yandhu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler