JAKARTA - Manuver menghadapi Pemilu 2014 mulai muncul dalam pembahasan revisi terbatas UU PemiluPartai-partai besar mulai memasang perangkap untuk menekan partai medioker dan kecil
BACA JUGA: 39 Pilkada, 1.645 Pelanggaran
Salah satu strateginya adalah meningkatkan parliamentary threshold (PT), yakni batas minimum suara untuk mendapat kursi di DPRDalam Pemilu 2009, PT ditetapkan 2,5 persen
BACA JUGA: Afifi Lubis Klaim Pemenang Pilkada Sibolga
Akibatnya, sejumlah partai kecil seperti PBB, PBR, dan PDS yang gagal mengumpulkan suara secara nasional sebanyak 5 persen tidak bisa menempatkan wakil di SenayanBACA JUGA: Rusli Zainal Disiapkan Dampingi Ical
Sebab, partai-partai yang suaranya sangat menentukan dalam revisi UU Pemilu menginginkan PT ditingkatkan."Kami (Demokrat, Red) mendesak agar PT di Pemilu 2014 menjadi 5 persen," tegas fungsionaris DPP Partai Demokrat Ahmad Mubarok saat dihubungi tadi malamJumlah tersebut dua kali lipat lebih besar dari syarat PT pada Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen.
Menurut dia, penetapan syarat PT 5 persen itu dimaksudkan untuk membuat demokrasi di negeri ini lebih tertib"Makin sedikit partai dibanding yang ada sekarang akan sangat bagus untuk pembelajaran demokrasi ke depan," ungkap mantan wakil ketua umum yang baru mengakhiri masa jabatannya tersebutMubarok lantas mencontohkan jumlah parpol di Amerika Serikat yang hanya dua"Di sana (AS, Red) yang disebut-sebut demokrasinya maju, partainya justru cuma duaKarena itu, sekarang PT-nya memang harus ditingkatkan," ujarnya.
Dia memperkirakan, dengan penerapan syarat PT 5 persen tersebut, jumlah partai yang tersisa di parlemen tinggal limaJika mengacu hasil Pemilu 2009, PPP, PKB, Partai Hanura, dan Partai Gerindra dipastikan hilang"Ini sangat bagus jika diterapkanDi DPR juga akan bisa lebih tertib," imbuh mantan ketua tim sukses ketua umum terpilih Anas Urbaningrum tersebut.
Karena itu, lanjut Mubarok, jika ada permasalahan antara eksekutif dan legislatif, hal itu tidak akan lagi berlarut-larut sehingga berpotensi menggangu kinerja pemerintah"Ini sudah jadi semangat di internal partai," tegasnyaDi tempat terpisah, Ketua DPP Partai Golkar Ade Komaruddin mengungkapkan, semangat penyederhanaan tersebut juga sudah digulirkan beberapa pihak di internal partai"Arus kuatnya memang seperti itu," katanya saat dihubungi tadi malam.
Tapi, menurut sekretaris fraksi di DPR tersebut, pihaknya belum menentukan angka pastinyaPartai masih menunggu hasil kajian tim yang diberi tugas khsusus menyusun rancangan terkait dengan konsep penyederhanaan parpol tersebut"Kita tunggu saja, tim masih bekerja," ungkapnya.Namun, dalam sejumlah kesempatan, salah seorang anggota komisi II dari Partai Golkar, Agun Gunandjar, sempat mengutarakan bahwa syarat PT mendatang idealnya minimum 4 persenDengan jumlah tersebut, diperkirakan tinggal 6?7 partai yang tersisa di parlemen nanti.
PDIP juga belum memastikan besaran PT yang diusulkan dalam revisi RUU PemiluMenurut Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, bagi partainya, yang terpenting harus ada peningkatan kualitas pemilu dan partisipasi rakyat"Untuk itu, banyak aspek yang harus diperbaikiBukan hanya PT," ujarnya.
Sekjen DPP PDIP itu menegaskan bahwa PDIP akan melakukan simulasi lebih duluMeski begitu, dia mengisyaratkan PDIP belum tentu mendukung peningkatan persentase PT"Masalah tersebut sangat komprehensif, tidak bisa diukur hanya dengan peningkatan PT semata," ungkapnya.Sekjen DPP PAN Taufik Kurniawan menuturkan bahwa partainya juga sedang mengkaji lebih dalamMeski begitu, imbuh dia, PAN berharap pembahasan mengenai PT tidak mengesampingkan asas kesetaraan, kehati-hatian, dan fairness.
Dia mengingatkan adanya prinsip one man one voteArtinya, nilai suara milik seorang warga biasa sama dengan satu suara presiden"Jangan sampai karena PT terlalu besar, kita menzalimi suara rakyat dengan banyaknya suara yang terbuang," tegasnyaDi sisi lain, lanjut Taufik, tidak diharapkan terjadinya fragmentasi politik karena terlalu banyaknya parpol"Jadi, perlu dicari resultan politiknya," katanya.
Apakah PAN berkeberatan PT menjadi 5 persen" "Sampai hari ini, kami masih berpatokan pada 2,5 persen PT ituTentunya dalam proses lebih lanjut, dinamika internal dan eksternal menjadi pertimbangan, apakah tetap, atau bisa naik, bisa turun juga," jawabnya diplomatis.
Sebagaimana diketahui, dalam UU No 10/2008 yang kini berlaku, diterapkan PT 2,5 persenArtinya, hanya partai politik dengan perolehan suara mencapai 2,5 persen dari jumlah akumulasi suara sah secara nasional yang berhak duduk di DPRBerkat mekanisme tersebut, dalam Pemilu 2009, hanya sembilan parpol yang berhak duduk di DPR(dyn/pri/c5/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Medan Serang Penggugat
Redaktur : Tim Redaksi