Itu dilakukan karena Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih yang mereka bentuk, merasa kecewa dengan keberadaan partai politik (parpol)
BACA JUGA: Dihajar dan Disiksa, Sekuriti Polisikan Penyidik Polda Kepri
Namun, rakyat tidak bisa apa-apa karena yang memiliki kewenangan untuk membubarkan parpol hanya pemerintahAgar rakyat bisa menentukan sikap, mereka mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran partai politik, yaitu Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
BACA JUGA: Polda Kepri Bantah Rekayasa Kasus AKBP Mindo
Tidak tanggung-tanggung, enam kuasa hukum ikut mendampinginyaLebih lanjut, Pong menjelaskan, kasus bekas Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin menjadi salah satu penyebab utama pengajuan uji materi itu
BACA JUGA: Bukti Dikumpulkan Agar AKBP Mindo Bisa Ditahan
Dia kecewa lantaran PD sempat membela kadernya dan bersikap tidak tegas terhadap Nazaruddin"Karena itu, kami ingin masyarakat bisa mengajukan pembubaran partai," imbuhnya.Namun, rencana Pong tidak berhenti di situKalau uji materi tersebut dikabulkan MK, dia mengaku langsung akan mengajukan pembubaran PDAktor senior itu melihat PD tidak bersih dan tidak mampu memulangkan M Nazaruddin"Presiden SBY yang juga Ketua Dewan Pembina harusnya bisa dong, memulangkan kadernya," ungkapnya.
PD berada di urutan pertama sasaran tembak tim tersebut, karena dinilai sudah kelewatanBeberapa kasus besar justru menyeret elit partai tersebut dengan tuntutan terlibat skandal korupsi"Tidak hanya berhenti di siniPartai-partai lain yang tidak konsisten juga bisa dibubarkan," tandasnya.
Sementara itu, Ridwan Saidi membenarkan jika PD harus dibubarkanDengan berapi-api dia mengatakan jika partai korup harus segera dibubarkanKalau memang terbukti ada kader PD yang terlibat korupsi, orang-orang tersebut harus buat surat keterangan tidak akan terlibat lagi"Kalau perlu, diasingkanKarena kejahatannya (korupsi, Red) sama dengan PKI," tegasnya.
Pendaftaran uji materi itu sendiri diterima oleh panitera Agustinus Etra, dengan nomor perkara 3270/PAN.MK/VIII/2011Menurut kuasa hukum pemohon, Wakil Akmal, langkah itu dilakukan untuk memberi efek jera bagi parpol yang terlibat korupsiDisinggung mengenai langkah selanjutnya (dari) para pemohon yang ingin membubarkan partai tertentu, dia menyebut hal itu bisa jadi"Dengan begitu, masalah partai yang korup bisa selesai," ujarnya(dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT DGI Siapkan 20 Persen untuk Sukses Fee
Redaktur : Tim Redaksi