JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)Kali ini, pemohon menghadirkan Eddy O.S Hiariej, guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta sebagai saksi ahli
BACA JUGA: Tujuh Polisi Terancam Sanksi
Dalam kesaksiannya, Eddy O.S Hiariej mengatakan terjadi contradiction interminis antara ketentuan pasal 21 berikut penjelasanya dan pasal 47 ayat 1 dan 2 yang menciptakan ketidakpastian hukum
BACA JUGA: Jefferson Ngaku Yang Melaporkan Korupsi
“Secara kasat mata berdasarkan doktrin hukum pidana pasal 21 dibuat kabur oleh pasal 47 ayat 1 dan 2,” kata Eddy di hadapan sidang yang dipimpin hakim konstitusi Achmad Sodiki
Sebelumnya, Pemohon atas nama Japin, Vitalis Andi, Sakri, dan Ngatimin alias Keling mempersoalkan pasal 21 dan Pasal 47 ayat 1 dan 2 UU No 18 tahun 2004
BACA JUGA: Tahun 2010, 170 Kasus Kriminalisasi Petani
Pasal ini dianggap pemohon telah melakukan pembatasan atas hak untuk mengembangkan diri, dan hak untuk bebas dari rasa takut yang berdampak dan berhubungan pada pemenuhan hak dasar lainnyaTermasuk di dalamnya menghambat pemenuhan hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dan hak atas harta benda.Eddy mengatakan unsur-unsur tindak pidana yang dimohonkan para penggugat terdapat pada pasal 21 yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau asset lainya, pengguna tanah perkebunan tanpa izin dan /atau tindakan lainnya yang mengakibatkan teganggunya usaha perkebunan.
“Apabila melihat ketentuan pasal 21 adalah norma larangan artinya substansi larangan ada pada pasal 21, semetara pasal 47 sanksinya,” ujarnya.
Ditambahkan, ketentuan pasal 47 ayat 1 yang seharusnya berisi sanksi pidana atas larangan yang terdapat dalam pasal 21 UU ternyata menambah unsur pasal baru yang mengaburkan ketentuan pasal 21 itu sendiri yakni unsur dengan sengaja, sedangkan pasal 47 ayat 2 menambah unsur kelalaian.
“Padahal bila merujuk pada pasal 21 yang tidak menyebutkan bentuk kesalahan, maka bentuk kesalahan dari pasal tersebut harus diartikan sebagai kesengajaanBila dicermati penjelasan pasal 21 UU a quo tidaklah mungkin dilakukan karena suatu kelalaian melainkan suatu kesengajaan," tukasnya
Pada persidangan sebelumya, Kuasa hukum para penggugat, Wahyu Djafar menyampaikan perbaikan terkait identitas atau legal standing dan alasan permohonanMenurut penggugat mengenai alasan permohonan mengungkapkan frasa selain berpotensi disalahgunakan, juga telah melanggar prinsip-prinsip negara hukum.
Lanjut Wahyu, dalam sebuah negara hukum setidaknya harus terwujud tiga prinsip, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan berlaku umum“Kalaupun ada pertentangan-pertentangan didalam pelaksanaan , seharusnya berjalan secara simultan antara prinsip yang satu dengan yang lainya,” katanya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bachtiar Chamzah Dituntut Tiga Tahun
Redaktur : Tim Redaksi