Pasangan Kekasih Pembuang Janin di Sumberrejo Ditangkap

Rabu, 16 Mei 2018 – 04:05 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, LAMPUNG - Jajaran Polsekta Tanjungkarang Barat akhirnya berhasil mengungkap kasus pembungan janin di Jalan Cik Ditiro RT 06/Lk. 02, Sumberrejo, Kemiling, Bandarlampung, Selasa (15/5).

Tiga pelaku yang terlibat dalam kasus pembuangan janin tersebut sudah ditangkap. Mereka adalah pasangan kekasih Tasya Marina (22) dan Boga Karisma (25), warga Sumberjaya, Lampung Barat, serta David Edgard (25), warga Bukitkemuning, Lampung Utara.

BACA JUGA: 4 Teroris Tewas di Cianjur Disetir Dua Napi Kasus Terorisme

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka diamankan di kediaman masing-masing. ’’Ya, (kasus pembuangan janin) sudah diungkap Polsekta TkB. Ketiganya diamankan di kediaman masing-masing,” kata Harto dihubungi kemarin.

Dia mengungkapkan, Taysa dan Boga merupakan pasangan kekasih. Kandungan Taysa digugurkan karena mereka belum menikah. Sementara David merupakan rekan Boga dan membantu mencarikan obat penggugur kandungan.

BACA JUGA: Sepeda Motor Hilang, Cek CCTV, Ternyata Pelaku Teman Sendiri

’’Mereka ini pacaran. Karena wanita sudah hamil, maka kandungannya digugurkan. David yang membantu mencari obat,” sebut dia.

Dilanjutkan, janin tersebut dikuburkan oleh David dan Boga. ’’Tersangka Boga kos di daerah Kampungbaru," kata dia.

BACA JUGA: Polisi Dalami Hubungan Keling dengan Jaringan MCA Lampung

Ternyata salah satu saksi mencatat pelat nomor kendaraan milik David, yakni BE 6857 BX. Berdasar informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Samsat dan identitas pemiliknya diketahui. ’’Jadi, kami mengejar sampai Lampung Barat,” urainya.

Diketahui, janin tersebut ditemukan terkubur Jumat malam (11/5). Penemuan berawal dari kecurigaan warga dengan gerak-gerik dua orang yang menggunakan motor BeAT putih. Keduanya menggali sesuatu di kebun milik Sarmono, warga setempat, sambil membawa kardus pada Kamis (10/5) sekitar pukul 11.00 WIB.

Katiran, salah seorang warga setempat, mengatakan, bayi berjenis kelamin laki-laki dengan usia sekitar 5-6 bulan itu ditemukan utuh tertanam di tanah dengan kedalaman sekitar 10 cm.

Dia membenarkan, penemuan janin tersebut bermula dari kecurigaan warga dengan gerak-gerik dua orang pada Kamis membawa kardus ke kebun Sarmono.

’’Pak Sarmono penasaran, dia berusaha mencari tahu apa yang ditanam dua orang tersebut tadi malam,” ucapnya. Lalu ditemukan bungkusan kain putih berisi janin bayi terkubur di kebun miliknya,

Pada bagian lain, penyidik Polresta Bandarlampung masih menangani kasus dugaan aborsi. Ada tiga tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah Mbah Sempok (71), warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling serta dua mahasiswa berinisial S dan A.

Harto mengatakan, Mbah Sempok masih ditahan di Mapolresta. Sementara pasangan mahasiswa tidak ditahan. Alasannya, ancaman hukuman pasal yang dikenakan kepada keduanya dibawah empat tahun.

”Kita masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” sebut Harto.

Mbah Sempok dan pasangan mahasiswa diamankan anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung pada Jumat (4/5). Tukang urut ini diduga membantu proses aborsi orang-orang yang datang kepadanya. Setidaknya sudah 30 kali ia melakukan hal tersebut. (pip/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dalami Kasus Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswinya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler