Pasek Dipecat Demokrat, Priyo Sarankan Menggugat

Jumat, 17 Januari 2014 – 18:23 WIB
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan belum menerima surat pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Gede Pasek Suardika dari Fraksi Partai Demokrat.

"Belum, suratnya sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan DPR," kata Priyo Budi Santoso, menjawab pertanyaan wartawan di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (17/1).

BACA JUGA: Akil Mochtar Juga Tersangka Narkoba

Dijelaskannya, PAW Pasek merupakan kewenangan dari Partai Demokrat. "Ya silakan saja, saya tidak bisa ikut campur," kata politisi Partai Golkar itu.

Selaku pimpinan DPR, Priyo hanya mengingatkan pemberhentian seorang anggota DPR tidak bisa dilakukan kecuali ada alasan yang kuat.

BACA JUGA: Tersangka Suap Harley Davidson Dijebloskan ke Sel

"Kalau alasannya kuat, mereka sudah diperingatkan sekian kali sesuai AD/ART, tapi yang bersangkutan tetap melawan partai, maka bisa saja diambil tindakan," jelas Priyo.

Sebaliknya, jika alasan pemecatannya tidak kuat, maka anggota DPR yang dipecat bisa menggunggat ke pengadilan.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Nilai PAW Pasek Bisa ke Pengadilan

"Kalau itu yang terjadi, pimpinan DPR tidak bisa memproses dan akan mempending sampai jelas," ujarnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasek Anggap Pemecatannya Langgar AD/ART Partai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler