Paskah dan Baharudin Sangkal Terima TC BII

Jadi Saksi di Persidangan Kasus Suap Pemilihan DGS BI

Selasa, 13 April 2010 – 16:13 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Selasa (13/4), kembali menggelar persidangan terhadap terdakwa Hamka Yamdhu, dalam kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), lewat pembagian traveller's cheque (TC) BIIJaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini menghadirkan sebanyak 10 saksi, kendati saat persidangan dua saksi - Nunun Nurbaeti dan Jhon Samuel Tumela - tak bisa hadir karena sakit.

Sementara, delapan saksi yang hadir, masing-masing adalah Paskah Suzetta, Baharudin Aritonang, Miranda S Goeltom, Hengky Baramuli, Budi Santoso, Sumarni, Rini Nusantari, Krisna Pribadi, serta Nining Indra Saleh

BACA JUGA: Kasus Pengadaan Alkes, Mantan Menkes Disidang

Secara bergantian, satu-persatu mereka dimintai keterangan
Yang pertama adalah Miranda S Goeltom, yang meski hanya dimintai keterangan normatif, lebih banyak menjawab pertanyaan dengan "tidak tahu" atau "lupa", dengan alasan kejadiannya sudah lama sekali.

Sementara itu berikutnya, dua saksi penting yakni Paskah Suzetta dan Baharudin Aritonang, sama-sama tegas membantah telah menerima TC dalam proses pemenangan Miranda tersebut

BACA JUGA: Otonomi Daerah Dinilai Gagal

"Saya tidak menerima traveller's cheque
Saya mengetahui kalau ada anggota DPR RI menerima TC BII, lantaran pemberitaan di media," ungkap Paskah saat memberikan kesaksiannya.

Jawaban yang sama pun disampaikan Baharudin, yakni menyangkal kalau dirinya telah (ikut) menerima TC BII

BACA JUGA: Sofyan dan Usman Mengaku Tak Pilih Miranda

"Saya tidak merasa menerima TC atau bentuk apapun, dalam proses pemilihan DGS," katanyaSebagai informasi, keterangan tersebut berbeda dari keterangan para saksi yang juga staf ahlinya sendiri, maupun barang bukti yang ada di tangan JPU.

Sementara lebih jauh, ketika memberikan keterangan soal pembelian mobil yang dilakukannya, Paskah menolak tuduhan telah membeli mobil Honda CRV di PT Inti Karya Megah dengan menggunakan TCIa katanya, membeli mobil di dealer tersebut menggunakan uang cash hasil dari penjualan mobil, uang tabungan anaknya, serta sumbangan dari anak-anaknya yang lain.

"Saya membeli mobil dengan uang tunai, karena saya tidak mempunyai uang dalam bentuk traveller's cheque," tambahnya pula di persidangan.

Hal ini berbeda dengan keterangan Min Ho I dan Sumidi, dua karyawan showroom mobil PT Inti Karya Megah di mana Paskah disebutkan membeli mobil Honda dengan harga Rp 261 juta pada tahun 2004Paskah oleh mereka disebutkan membeli dengan uang tunai dan TC BII sebanyak lima lembar, dengan nilai per lembarnya Rp 50 juta"Memang Pak Paskah Suzetta yang membeli mobil itu, namun dengan nama di STNK adalah menggunakan nama anaknya," sebut mereka(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batal ke Singapura, Susno Cek Kesehatan di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler